Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
IKATAN Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak agar segera direalisasikan insentif bagi industri maritim. Sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan dengan impor. Menyusul terbitnya Peraturan MenteriPerdagangan No. 76 Tahun 2019.
"Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku mulai 20 November mendatang," kata Bambang Haryo Soekartono, dewan penasehat Iperindo di Semarang, Jumat (8/11/2019).
Menurutnya, Permendag 76 tahun 2019 merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku 20 November 2019. Dalam Permendag 76/2019, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya, yang membatasi usia kapal bekas impor 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.
Menurut Bambang Haryo, polemik soal impor kapal bekas selama ini akibat kebijakan pemerintah tidak efektif.
"Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri. Tapi kenyataannya, tidak satupun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah," ungkap Bambang Haryo, yang pernah menjabat anggota Komisi V dan VI DPR RI periode 2014-2019.
Kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Penyebabnya, antara lain suku bunga di Indonesia tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor.
Dia mengatakan, Permendag 118/2018 tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15-20 tahun di pasar dunia.
baca juga: Dalih Pemekaran Tangkis Siluman
"Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual,harganya sama dengan bangun kapal baru di China," ungkapnya.
Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun. Kebutuhan reparasi kapal-kapal baru itu sangat minum sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa. (OL-3)
Penguatan proses pembelajaran teknik yang relevan dengan kebutuhan industri menjadi fokus utama ABB Motion melalui inisiatif ABB Motion Goes to Campus.
DI sektor petrokimia, pengelolaan air tidak hanya berfokus pada pemenuhan baku mutu lingkungan, tetapi juga menjadi faktor kunci dalam menjaga kontinuitas operasi industri.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Terdapat 1.236 perusahaan industri yang menyelesaikan tahap pembangunan pada 2025 dan siap mulai berproduksi untuk pertama kali pada 2026.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Yulina memimpin bisnis yang memiliki lebih dari 500 kantor perwakilan, 3.700 gerai, dan lebih dari 6.000 karyawan di seluruh Nusantara.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional, ExxonMobil menghadirkan layanan cepat Mobil Diesel.
Pendekatan pertahanan berlapis, mulai dari deteksi jauh hingga respons cepat dan pengamanan inti, muncul sebagai fondasi penting dalam memperkuat postur pertahanan maritim.
Pertamina Marine Solutions (PMSol), anak perusahaan dari Pertamina International Shipping (PIS), resmi berpartisipasi untuk pertama kalinya dalam ADIPEC 2025.
rabowo juga menyoroti pentingnya suara kolektif ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional.
rabowo juga menyoroti pentingnya suara kolektif ASEAN untuk menegakkan prinsip hukum laut internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved