Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Iperindo Desak Pemerintah Realisasikan Insentif Industri Maritim

Haryanto
08/11/2019 13:58
Iperindo Desak Pemerintah Realisasikan Insentif Industri Maritim
Dewan Penasehat Iperindo Bambang Haryo Soekartono (berbaju batik).(Antara)

IKATAN Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) mendesak agar segera direalisasikan insentif bagi industri maritim. Sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan dengan impor. Menyusul terbitnya Peraturan MenteriPerdagangan No. 76 Tahun 2019.

"Permendag tersebut merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku mulai 20 November mendatang," kata Bambang Haryo Soekartono, dewan penasehat Iperindo di Semarang, Jumat (8/11/2019).

Menurutnya, Permendag 76 tahun 2019 merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang segera berlaku 20 November 2019. Dalam Permendag 76/2019, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya, yang membatasi usia kapal bekas impor 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.

Menurut Bambang Haryo, polemik soal impor kapal bekas selama ini akibat kebijakan pemerintah tidak efektif.

"Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri. Tapi kenyataannya, tidak satupun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah," ungkap Bambang Haryo, yang pernah menjabat anggota Komisi V dan VI DPR RI periode 2014-2019.

Kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Penyebabnya, antara lain suku bunga di Indonesia tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor.

Dia mengatakan, Permendag 118/2018 tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15-20 tahun di pasar dunia.

baca juga: Dalih Pemekaran Tangkis Siluman

"Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual,harganya sama dengan bangun kapal baru di China," ungkapnya.

Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun. Kebutuhan reparasi kapal-kapal baru itu sangat minum sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik