Rabu 30 Oktober 2019, 18:01 WIB

Pemkab Purwakarta Perketat Izin Perumahan

Reza Sunarya | Nusantara
Pemkab Purwakarta Perketat Izin Perumahan

ANTARA/RAISAN AL FARISI
Foto udara lahan pertanian yang telah dipanen diambil dari pesawat CN 295 milik TNI di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (3/10/2019).

 

PEMERINTAH Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan produktif yang tersisa. Seperti lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut. 

Pasalnya, saat ini banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan sebuah perusahaan di bidang industri, ritel atau properti.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengeluarkan kebijakan tegas guna melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Salah satu caranya, yakni memperketat izin pembangunan perumahan baru di Purwakarta.
 
"Kami akui, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui. Ini yang harus kami antisipasi," kata Anne, Rabu (30/10).

Anne menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait, luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektare merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan.

Anne juga menegaskan, ke depannya lahan-lahan produktif tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya, akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

"Kalau dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industri atau perumahan, kami tak akan diizinkan," ungkapnya.

Baca juga: Jual Pasir Sisa Meratakan Lahan, Pengusaha Gunungkidul Ditahan

Anne mengaku, pihaknya harus mengintervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Hal ini, juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.
 
Saat ini pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Seperti Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Cibatu.
 
"Di empat kecamatan ini sudah kami tandai, tidak boleh ada satu jengkal pun lahan pertanian produktif yang beralih fungsi," tegasnya.

Upaya lainnya, yaitu dengan terus mendorong dan memberikan motivasi kepada para petani melalui berbagai bantuan. Tahun depan, kata Anne, pemkab berencana menggelar sebuah event menarik sebagai upaya mengajak kaum milenial supaya tertarik sektor pertanian. (A-4)

Baca Juga

MI

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta, Antisipasi Kepadatan Pemudik

👤MGN 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:02 WIB
  PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta Antisipasi Kepadatan...
Dok. Bank Syariah Indonesia

BSI Gema Ramadan Bersama Baznas Lampung Resmi Dibuka

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:50 WIB
"Kegiatan ini menjadi pemicu semangat untuk terus menggaungkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syariah,"...
Dok. KST Jabar

KST Jabar Berikan Bantuan Mukena dan Bahan Pangan untuk Para Janda di Cikarang

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:44 WIB
KST Jabar juga menggelar aksi sosial berupa santunan kepada puluhan janda di daerah tersebut. Para janda tersebut diberikan bantuan mukena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya