Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), Kementerian Sosial, TNI, serta Polri untuk bergerak cepat membantu korban gempa Ambon, Maluku. Pemerintah bakal memberikan santunan kepada korban meninggal.
“Atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan duka cita yang mendalam atas gempa yang di Ambon. Saya perintahkan (jajaran) bergerak ke lapangan di tempat terjadinya gempa untuk kirimkan bantuan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jum’at (27/9).
Jokowi menyebut berdasarkan laporan Kepala BNPB, Doni Monardo, korban meninggal dalam peristiwa ini mencapai 23 orang, ratusan yang mengalami luka-luka, dan ribuan harus mengungsi.
“Kepada korban yang meninggal tadi sudah saya sampaikan kepada menteri sosial untuk memberikan santunan, untuk yang luka-luka perawatannya ditanggung oleh pemerintah," kata Jokowi.
Baca juga: Kepala BNPB Kunjungi Wilayah Terdampak Gempa Maluku
Jokowi telah memerintahkan Kepala BNPB, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita untuk turun ke lapangan menginstruksikan jajarannya memberi bantuan kepada korban gempa di Ambon.
"Terkait kerusakan fisik akibat gempa ini masih dilakukan pendataan. Kemarin terakhir saya dapatkan laporan kira-kira seratusan rumah yang rusak," ujarnya.
BMKG merilis gempa M 6,5 terjadi pada Kamis (26/9) pukul 06.46 WIB. Gempa tersebut terjadi pada 40 km timur laut Ambon, Maluku dengan kedalaman 10 km. Sebelumnya BMKG merilis gempa dengan kekuatan M 6,8 tetapi kemudian dimutakhirkan menjadi M 6,5.
Berdasarkan informasi BMKG, gempa bumi dirasakan di wilayah Ambon dan Kairatu pada skala intensitas V MMI, di Paso II-III MMI dan Banda II MMI. BMKG merilis bahwa berdasarkan hasil pemodelan menunjukkan bahwa gempa bumi tidak berpotensi tsunami. (OL-4)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved