Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini di Cianjur Meningkat

Benny Bastiandy, Budi Kansil
24/9/2019 16:15
Permohonan Dispensasi Pernikahan Dini di Cianjur Meningkat
Ilustrasi(Antara)

TREN jumlah permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat dalam kurun empat tahun terakhir cukup meningkat. Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial, terutama kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.

"Kalau melihat data yang kami terima, jumlah dispensasi permohonan pernikahan anak cukup tinggi. Ada beberapa faktor pemicu. Seperti kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas maupun faktor hamil di luar nikah," kata Humas Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Asep, kepada wartawan, Selasa (24/9).

Pada 2016, Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur menerima 12 permohonan dispensasi pernikahan anak. Dari jumlah itu, yang dikabulkan sebanyak 8 perkara. Pada 2017 terdapat sebanyak 26 perkara dispensasi dengan jumlah yang dikabulkan mencapai 26 perkara. Pada 2018 permohonan dispensasi naik hingga 33 perkara dengan total yang dikabulkan sekitar 30 perkara.

"Tahun ini selama Januari-Agustus, terdapat 17 permohonan dispensasi menikah untuk pasangan yang memang masuk kategori di bawah umur. Jumlahnya bisa jadi bertambah hingga akhir tahun," sebut Asep.

Saat ini DPR telah menetapkan revisi Undang-Undang Pernikahan. Implementasinya tinggal menunggu pengesahan Presiden. Revisinya menyangkut usia pernikahan mempelai perempuan. Pada undang-undang sebelumya, usia calon pengantin perempuan minimal 16 tahun. Pada revisi undang-undang, diubah menjadi minimal 19 tahun.

Asep menilai, adanya revisi undang-undang tersebut tentu akan berpengaruh terhadap permohonan dispensasi nikah yang bakal bertambah. Namun jumlah permohonan dispensasi tidak akan terlalu signifikan.

"Bisa jadi tidak signifikan karena kesadaran orang tua yang memilih tidak menikahkan anak pada usia yang belum cukup umur mulai meningkat. Tetapi, memang perlu kembali dilakukan edukasi dan sosialisasi jika nantinya sudah disahkan regulasi yang baru," ucapnya.

baca juga: Gubernur Aceh Berharap MTQ Bisa Bentuk Peradaban Bangsa

Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Saepul Anwar, mengaku Pemkab Cianjur terus berusaha menekan angka pernikahan dini. Satu di antaranya dengan menggencarkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi maupun penyuluhan di sekolah, pembentukan Pusat informasi Kesehatan Remaja dan Mahasiswa.

"Dengan program itu diharapkan pihak orang tua bisa sadar untuk tidak menikahkan anaknya yang masih berusia di bawah ketentuan," kata Saepul. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya