Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Temui Wali Kota Surakarta, Gibran: Silaturahim Biasa, No Politik

Widjajadi
18/9/2019 17:10
Temui Wali Kota Surakarta, Gibran: Silaturahim Biasa, No Politik
Gibran Rakabuming Raka (kanan) usai bertemu Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo (kiri)(MI/Widjajadi)

PUTRA sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka bertemu empat mata dengan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo di Loji Gandrung, Rabu (18/9) siang.

Keduanya tidak berbicara politik, namun sempat menanyakan soal mekanisme pendaftaran sebagai kandidat wali kota melalui PDIP kepada Rudy yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kota.

"Ya ini silaturahim biasa. No politik, tapi bicara soal perkembangan kota, bagaimana Pak Wali sangat peduli dengan UMKM," kata Gibran.

Gibran sebagai pelaku UMKM bidang kuliner mengaku sangat dimanusiakan.

"Seperti di kawasan Kota Barat, Markobar dan teman-teman PKL sudah dialokasikan ke tempat lebih baik dengan dibangunkan shelter baru. Ini sungguh memberikan perkembangan bagi UMKM. Saya sangat mengapresiasi kerja Wali Kota Solo," imbuh ayah Jan Ethes itu.

Baca juga: Ini Saran Rudy Untuk Gibran Bila Maju Jadi Calon Walikota Solo

Dia tidak menampik silaturahim empat mata itu bagian bertukar pikiran dengan Rudy di luar pembahasan politik. Kedatangannya, atas nama pribadi tidak mengarah ke politik.

"Tetapi memang saya sangat merasakan Solo ini kecil, tapi dinamis sekali. Ini hanya tukar pikiran saja," ungkapnya sembari menolak pertanyaan wartawan yang menjurus apakah kedatangannya untuk kepentingan Pilkada 2020.

Ia dengan berbagai cara menolak ketika didesak soal kemungkinan mencalonkan sebagai kandidat wali kota dalam Pilkada 2020. Tetapi, ketika didesak apakah menanyakan soal mekanisme pencalonan kepada Rudy, Gibran tak menjawab lugas.

Bahkan Rudy yang berada disampingnya membenarkan adanya pertanyaan terkait mekanisme pencalonan untuk maju Pilkada 2020 lewat PDIP.

"Saya normatif saja kita berikan paparan sesuai aturan partai. Kalau bicara politik ya jangan di sini, kan ruang ini rumah dinas wali kota. Ada tempat lain nanti," ucap Rudy.

Rudy mengatakan ada beberapa syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon peserta Pilkada 2020 antara lain memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Sesuai Peraturan Partai PDIP Nomor 24/2017, karena memiliki 20% kursi di DPRD, maka bisa melakukan penjaringan pasangan balon Pilkada secara tertutup.

"Boleh daftar asal punya KTA PDIP. Keputusan rekomendasi cawali dan cawawali ada ditangan DPP PDIP," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya