Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, NTT, telah menetapkan seorang tersangka berinisial BHW terkait karhutla yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Klatanlo, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Hingga kini, penyidik pun terus mendalami perbuatan pelaku, sementara berkas pemeriksaan tahap pertama pun telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.
Kapolres Flotim AKBP Deni Abrahams mengakui terkait karhutla yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, polisi telah menetapkan seorang tersangka dan berkas pemeriksaan telah diserahkan ke kejaksaan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan saat ini pelaku masih terus diperiksa intensif oleh penyidik, sekaligus untuk mendalami motif pelaku. Informasi dari penyidik, berkas pemeriksaan tahap pertama sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan, sehingga masih menunggu petunjuk selanjunya dari pihak kejaksaan," kata Deni saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
"Penyidik pun telah mengambil langkah-langkah persiapan termasuk menyiapkan sejumlah ahli jika dibutuhkan. Dalam pemeriksaan tersangka itu, sebanyak 6 saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan. Sejumlah barang bukti pun sudah dikumpulkan. Sehingga dari fakta, bukti dan kerangan saksi, berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka," imbuhnya.
Baca juga: Debit Air Menurun, PDAM Flotim Cari Sumber Air Baku Alternatif
Pihaknya pun tak main-main dalam proses hukum terkait karhutla. Imbauan kepada masyarakat untuk tak melakukan pembakaran hutan dengan sengaja ataupun tidak sudah berkali-kali disampaikan. Hal ini guna menghindari bencana kebakaran, kabut asap serta jeratan hukum.
Sebelumnya, tersangka dengan inisial BHW, 27, ditangkap petugas pada Sabtu (31/8) lalu, karena diduga melakukan pembakaran. Saat itu tersangka membersihkan kebun miliknya dengan cara membakar lahan untuk ditanami pohon kemiri.
Namun karena angin kencang membuat api semakin membesar hingga merambat ke wilayah hutan lindung sekitar Gunung Lewotobi, Kecamatan Wulanggitang.
Saat api meluas, Kapolsek Wulanggitang Iptu Muhammad Pua Djiwa bersama sejumlah warga datang ke lokasi berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Namun kobaran api terus membesar sehingga petugas bersama warga pun akhirnya kewalahan memadamkan api. Pelaku akhirnya diamankan polisi.
Pelaku diancam dengan Pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 3 dan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.(OL-5)
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
PRODUKSI gabah kering giling (GKG) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sepanjang 2025 hampir menembus angka 1 juta ton. Capaian ini menjadi tonggak penting dalam penguatan ketahanan pangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved