Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polres Flotim Serahkan Berkas Tersangka Karhutla ke Kejaksaan

Ferdinandus Rabu
18/9/2019 16:00
Polres Flotim Serahkan Berkas Tersangka Karhutla ke Kejaksaan
Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, NTT, telah menetapkan seorang tersangka berinisial BHW terkait karhutla.(MI/Ferdinandus Rabu)

PENYIDIK Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur, NTT, telah menetapkan seorang tersangka berinisial BHW terkait karhutla yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Klatanlo, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Hingga kini, penyidik pun terus mendalami perbuatan pelaku, sementara berkas pemeriksaan tahap pertama pun telah dinyatakan lengkap dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka.

Kapolres Flotim AKBP Deni Abrahams mengakui terkait karhutla yang terjadi beberapa waktu lalu di desa Klatanlo, Kecamatan Wulanggitang, polisi telah menetapkan seorang tersangka dan berkas pemeriksaan telah diserahkan ke kejaksaan.

"Penyidik telah menetapkan tersangka dan saat ini pelaku masih terus diperiksa intensif oleh penyidik, sekaligus untuk mendalami motif pelaku. Informasi dari penyidik, berkas pemeriksaan tahap pertama sudah dinyatakan lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan, sehingga masih menunggu petunjuk selanjunya dari pihak kejaksaan," kata Deni saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).

"Penyidik pun telah mengambil langkah-langkah persiapan termasuk menyiapkan sejumlah ahli jika dibutuhkan. Dalam pemeriksaan tersangka itu, sebanyak 6 saksi sudah diperiksa dan diambil keterangan. Sejumlah barang bukti pun sudah dikumpulkan. Sehingga dari fakta, bukti dan kerangan saksi, berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Larantuka," imbuhnya.

Baca juga: Debit Air Menurun, PDAM Flotim Cari Sumber Air Baku Alternatif

Pihaknya pun tak main-main dalam proses hukum terkait karhutla. Imbauan kepada masyarakat untuk tak melakukan pembakaran hutan dengan sengaja ataupun tidak sudah berkali-kali disampaikan. Hal ini guna menghindari bencana kebakaran, kabut asap serta jeratan hukum.

Sebelumnya, tersangka dengan inisial BHW, 27, ditangkap petugas pada Sabtu (31/8) lalu, karena diduga melakukan pembakaran. Saat itu tersangka membersihkan kebun miliknya dengan cara membakar lahan untuk ditanami pohon kemiri.

Namun karena angin kencang membuat api semakin membesar hingga merambat ke wilayah hutan lindung sekitar Gunung Lewotobi, Kecamatan Wulanggitang.

Saat api meluas, Kapolsek Wulanggitang Iptu Muhammad Pua Djiwa bersama sejumlah warga datang ke lokasi berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Namun kobaran api terus membesar sehingga petugas bersama warga pun akhirnya kewalahan memadamkan api. Pelaku akhirnya diamankan polisi.

Pelaku diancam dengan Pasal 78 ayat 4 juncto Pasal 50 ayat 3 dan UU RI No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan sehingga pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya