Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tuntut Ganti Rugi Lahan Waduk, Bupati Sikka Minta Warga Bersabar

Alexander P Taum
09/9/2019 20:25
Tuntut Ganti Rugi Lahan Waduk, Bupati Sikka Minta Warga Bersabar
Bupati Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Roberto Diogo(Ist)

BUPATI Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, Fransiskus Roberto Diogo, meminta warga Desa Ilimedo dan Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, NTT, untuk membuka blokade jalan keluar dan masuk lokasi pengerjaan Bendungan Napun Gete.

Menurut Bupati Sikka, lahan yang diblokade tersebut sudah dibayarkan ganti ruginya. Pembayaran sisa ganti rugi lahan sebesar Rp40 miliar menanti penghitungan tim appraisal.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Ilimedo dan Werang, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka, memblokade jalan masuk ke Waduk Napung Gete, Sabtu (31/8) lalu. Akibatnya, proses pengerjaan bendungan tersebut terhenti sudah sepekan.

"Saya didatangi oleh kelompok tani Napung Gete, mereka sudah saya sampaikan bahwa proses ini sudah diurus oleh Pemerintah Pusat dan
Provinsi NTT," kata Robi, sapaan karib bupati, Senin (9/9).

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar tidak menutup pintu masuk yang sudah dibebaskan Pemerintah Kabupaten Sikka. Proses pembayaran ganti rugi merupakan proses administrasi.

"Pihak Polres Sikka akan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar penutupan jalan menuju proyek pembangunan Bendungan Napung Gete dibuka dahulu agar pengerjaan tetap berlanjut," ujarnya.

Robi menegaskan pemerintah bukan menunda pembayaran, tetapi tugas Pemkab Sikka sudah selesai. Kewajiban Pemkab Sikka, disebutnya, sudah sesuai dengan kesepakatan.


Baca juga: STFK Ledalero, Lembaga Pendidikan Filsafat Teologi Terbesar Dunia


"Uang itu harus dibayar secara tepat, jadi pemerintah pusat dan provinsi melalui dana APBN, mereka harus menggunakan tim appraisal untuk menghitung secara terperinci sehingga pembebasan lahan ini tidak mengalami kendala," tuturnya.

Penghitungan tim aprraisal pun, kata Robi, sudah hampir final sehingga masyarakat diminta untuk bersabar.

Sementara itu, Simon Lewar salah seorang pemilik lahan mengakui pihak Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II menjanjikan pembayaran sisa ganti rugi lahan dilakukan akhir Agustus 2019.

"Warga meminta akhir Agustus sisa ganti rugi lahan sudah dibayarkan semua. Pak Beni dari PPK tanah Balai Wilayah Sungai juga menjanjikan akhir Agsutus sudah tuntas," ucapnya.

Setelah warga blokir jalan masuk di April 2019, kata Simon, balai wilayah sungai menjanjikan akan membayar lunas di akhir bulan Agustus 2019 karena tak kunjung dibayar maka warga kembali blokade jalan masuk.

Luas lahan yang telah dibebaskan menggunakan dana dari Pemkab Sikka sebesar 53,5296 hektare dengan jumlah Rp16.776.533.444. Dana tersebut berasal dari APBD II Kabupaten Sikka.

Sisa dana untuk ganti rugi lahan sekitar Rp40 miliar dari dana APBN untuk lahan seluas 91,68 ha dari keseluruhan luas areal bendungan 161,61 ha. Lahan ini milik 225 warga. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya