Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu diwujudkan OJK melalui program Bank Wakaf Mikro. "Kami meyakini bahwa kemiskinan berkaitan erat dengan ketersediaan akses keuangan. Untuk itu, kami menginisiasi pembentukan Bank Wakaf Mikro di daerah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, saat meresmikan pendirian Bank Wakaf Mikro Apik di Pesantren Apik Kaliwungu, Kendal, Jumat (6/9).
Wimboh melanjutkan, pembentukan Bank Wakaf Mikro di daerah merupakan bagian dari upaya OJK yang tidak hanya berfokus pada nasabah besar, tetapi juga mendorong penyediaan akses keuangan untuk masyarakat kecil
Menurutnya, skema dalam Bank Wakaf Mikro merupakan terobosan baru yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil. Hal itu karena pembiayaan yang diberikan cukup murah, yakni dengan margin hanya 3% per tahun dan mudah tanpa agunan.
Selain itu, OJK juga mendorong pemanfaatan teknologi oleh Bank Wakaf Mikro, seperti untuk memasarkanproduk, meningkatkan kapasitas pelayanan, maupunmengembangkan usaha.
Menurut catatan, hingga Juli 2019, terdapat 52 Bank Wakaf Mikro yang tersebar di 15 provinsi di Tanah Air. Adapun nilai total pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp24,9 miliar kepada 19.543 nasabah.
Secara rinci, nasabah-nasabah tersebut terdiri atas 2.374 kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren Indonesia. Khusus Provinsi Jawa Tengah, saat ini memiliki Bank Wakaf Mikro terbanyak jika dibandingkan dengan provinsi-provinsi lainnya, yaitu sebanyak 11 Bank Wakaf Mikro.
Di provinsi itu, sejak April 2019, Bank Wakaf Mikro sudah membina 270 nasabah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp270 juta. Para debitur Bank Wakaf Mikro tersebut kebanyakan dari kelompok masyarakat produktif, yaitu kelompok usaha kecil jajanan tradisional, kerajinan anyaman bambu, dan bahan makanan pokok.
Sebagai informasi, OJK ialah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. (AS/N-3)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah untuk memperkuat pengembangan koperasi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Wakaf juga bisa menjadi modal sarana dan prasarana sosial seperti sekolah, pesantren, dan masjid.
Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin didampingi Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso meresmikan pendirian BWM Pesantren Modern Pondok Karya Pembangunan di Ciracas, Jakarta, Kamis (24/3).
OJK terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam memperluas akses keuangan masyarakat melalui pengembangan dan penyediaan akses permodalan sektor UMKM di Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso meresmikan Klaster Usaha Nasabah Sektor Peternakan Kambing dan Domba di Bank Wakaf Mikro Imam Syuhodo, Jawa Tengah, Kamis (24/2)
Wapres dalam sambutannya menekankan bahwa pesantren memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai pusat pendidikan, pusat dakwah dan pusat pemberdayaan masyarakat.
Sejak diluncurkan empat tahun yang lalu, saat ini telah berdiri sebanyak 62 BWM yang tersebar di 20 provinsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved