Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Presiden Serahkan SK TORA Perdana untuk Masyarakat di Kalimantan

Mediaindonesia.com
05/9/2019 20:25
Presiden Serahkan SK TORA Perdana untuk Masyarakat di Kalimantan
Penyerahan Surat Keputusan TORA oleh Presiden Jokowi didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.(Istimewa/Kementerian LHK)

PRESIDEN Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat bagi penerima yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Penyerahannya SK TORA tersebut berlangsung di Taman Digulis Pontianak, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9).

Adapun SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden kali ini mencakup lahan yang tersebar di 10 kabupaten yang berada dari wilayah  Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Presiden dalam sambutannya mengatakan, pemberian SK TORA ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017.

Menurut Presiden Jokowi, SK TORA nantinya akan memberi kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan yang berada di dalam kawasan hutan dalam kurun waktu 20 tahun.

"Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini," kata Presiden .

Selain untuk memberikan kepastian hukum, lanjut Presiden , SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

Presiden lalu menjelaskan, bahwa penerima SK TORA ini nantinya akan segera ditindaklanjuti oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terbit sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut. 

Di seluruh Indonesia, kata Presiden, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan seluas kurang lebih 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

Penyerahan SK kepada masyarakat tersebut merupakan wujud komitmen Presiden dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil, utamanya yang berada di dalam kawasan hutan, melalui reforma agraria

"Artinya yang pegang lahan ini tidak hanya yang gede-gede (besar-besar/korporasi). Saya selalu sampaikan, saya enggak pernah memberikan ke yang gede-gede, tapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan," tegas Presiden.

Presiden pun berharap agar masyarakat penerima SK TORA tersebut dapat memanfaatkan lahan yang mereka miliki menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Sebab, pemerintah daerah juga akan memberikan pendampingan bagi masyarakat agar dapat mengelola lahan tersebut dengan baik

"Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya," tandasnya.

Surat keputusan hutan adat

Untuk diketahui, selain menyerahkan SK TORA, dalam kesempatan tersebut Presiden juga menyerahkan SK Hutan Adat kepada masyarakat adat di Kalimantan Barat. SK tersebut meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang dengan luas keseluruhan 535 hektare.  

Diberikan pula SK yang meliputi Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak dengan luas keduanya mencapai 1.110 hektare.

Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Kawasan Hutan merupakan salah satu kegiatan strategis nasional yang sangat bermanfaat dalam mengatasi konflik pemanfaatan lahan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama petani penggarap di sekitar hutan. 

Dalam  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2014-2019 yang juga merupakan salah satu kegiatan strategis nasional menargetkan tersedianya lahan TORA dari Kawasan Hutan seluassekitar 4,1 juta hektare yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Presiden telah menerbitkan Perpres No. 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

Peraturan  Menko Perekonomian etsrebut merupakan acuan teknis pelaksanaan Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan dimana acara pada pagi ini adalah untuk menyampaikan penyelesaian mandat dari Peraturan dimaksud yang didistribusikan kepada masyarakat yang telah menguasai lahan di dalam kawasan hutan. 

Menko Perekonomian Darmin Nasution melaporkan pada acara penyerahan SK TORA dari Kawasan hutan untuk rakyat regional Kalimantan dan SK Hutan Adat Kalimantan Barat oleh Presiden RI itu bahwa  progres penyelesaian sampai dengan saat ini telah tersedia ahan dari kawasan hutan seluas sekitar 2.657.007 hektare atau 63 % dari target pelaksanaan.

Lahan itu terdiri dari beberapa kategori antara lain alokasi TORA dari 20% Pelepasan Kawasan Hutan untuk Perkebunan seluas sekitar 429.358 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) berhutan tidak produktif seluas ± 938.878 hektare.

Selain itu, program pemerintah untuk pencadangan pencetakan sawah baru seluas sekitar  39.229 hektare, serta permukiman transmigrasi, permukiman fasum-fasos, lahan garapan sawah dan tambak, serta pertanian lahan kering yang menjadi sumber mata pencaharian setempat seluas ± 1.249.542 Ha yang tersebar pada 26 Provinsi.

Penyerahan tersebut  akan dilanjutkan untuk pencapaian target TORA dari Kawasan Hutan wilayah Kalimantan, yang meliputi 17 Kabupaten seluas 133.062,53 hektare dengan rincian pembagian distribusi tanah seluas 86.252,94 hektare.

Seluas 46.809,53 hektare diselesaikan dengan perhutanan sosial yang bukan berupa sertifikat tetapi akses dan boleh menggunakan lahan kawasan hutan selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. 

Pemberian SK tanah dari kawasan hutan untuk masyarakat diprogramkan sejak 2016 untuk menjawab permasalahan keadilan ekonomi bagi rakyat, yaitu dengan cara memiliki aset dan kepastian atas tanah yang selama ini dikuasai tapi tanpa kepastian, juga memperoleh tanah segar yang dilepaskan dari kawasan hutan.

Hal tersebut berarti juga memberikan kepastian hukum, selain untuk mengatasi konflik lahan terutama masyakat dengan petugas karena dianggap kawasan hutan. 

Sekarang, dengan SK redistribusi ini menjadi tegas, bahwa tanah yang dikuasai menjadi milik dan akan disertifikatkan. Semua itu untuk tujuan yang satu yaitu untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga tadi diserahkan SK Hutan Adat kepada pimpinan masyarakat hukum adat. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya