Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Belum Ada Perusahaan Tambang Tarik Uang Jamrek

Rendy Ferdiansyah
04/9/2019 13:40
Belum Ada Perusahaan Tambang Tarik Uang Jamrek
Ilustrasi(Antara )

HINGGA saat ini belum ada satupun perusahaan pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang melakukan reklamasi. Uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang mengendap di bank sudah mencapai ratusan miliar. Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rusbani mengatakan setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan untuk membayar uang jaminan reklamasi (Jamrek).

"Ada aturanya khusus untuk timah setiap perusahaan harus membayar jamreknya Rp31 juta per hektar dikalikan berapa hektar lahan yang akan ditambang. Setelah itu baru bisa melakukan penambangan pasir timah," kata Rusbani, Rabu (4/9).

Ia menjelaskan Jamrek tersebut disetor ke rekening bersama antara pihak  perusahaan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

"Uang itu didepositokan di rekening bersama, uang itu tetap ada sudah bertahun-tahun," ujarnya.

Rusbani mengaku, saat ini jumlah uang Jamrek yang disetor ke bank terus bertambah dan belum diketahui berapa nominalnya.

"Uang ini kan sudah bertahun-tahun dibayar puluhan perusahaan tambang, luasnya kurang lebih 400 ribu hektar lahan yang sudah ada Jamrek. Nilainya berserta bunga kemungkinan sudah mencapai ratusan miliar, atau di bawah Rp1 triliun," ungkap dia.

Uang Jamrek tersebut menurutnya belum ada satu pun yang dicairkan oleh perusahaan tambang di Babel karena aktivitas tambang masih berjalan.

"Belum ada yang mengambil jaminan reklamasi itu, karena masih nambang. Jika pun pihak perusahaan sudah melakukan reklamasi, mereka menggunakan uang perusahaan dulu. Nanti setelah dilakukan penelitian dan pengawasan ternyata sudah 100% reklamasi, barulah uang Jamrek bisa diambil," terangnya.

Persoalan yang dihadapi perusahan penambangan di Babel adalah, saat mereka melakukan reklamasi tiba-tiba lahan reklamasi ditambang oleh penambang ilegal.

"Banyak juga lahan yang sudah direklamasi ditambang kembali oleh tambang ilegal. Ini yang selalu dikeluhkan pihak perusahaan," ucap Rusbani.

baca juga: Bangun Jaringan Air Bersih Dengan Dana Desa

Rusbani menjamin ratusan uang Jamrek beserta bunganya tetap untuh di bank. Sebab tidak ada satu pun yang bisa mengambilnya. Ia menyarankan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi, jika mau mengambil jaminan reklamasinya. Ia menambahkan untuk Jamrek di laut nilainya sama. Namun belum ada aturan dan petunjuk teknis dari pusat mengenai reklamasi penambangan timah di laut yang sudah mencapai 300 ribu hektar itu. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya