Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
HINGGA saat ini belum ada satupun perusahaan pertambangan timah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) yang melakukan reklamasi. Uang Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang mengendap di bank sudah mencapai ratusan miliar. Pelaksanaan tugas (Plt) Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Rusbani mengatakan setiap perusahaan sebelum melakukan penambangan diwajibkan untuk membayar uang jaminan reklamasi (Jamrek).
"Ada aturanya khusus untuk timah setiap perusahaan harus membayar jamreknya Rp31 juta per hektar dikalikan berapa hektar lahan yang akan ditambang. Setelah itu baru bisa melakukan penambangan pasir timah," kata Rusbani, Rabu (4/9).
Ia menjelaskan Jamrek tersebut disetor ke rekening bersama antara pihak perusahaan dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
"Uang itu didepositokan di rekening bersama, uang itu tetap ada sudah bertahun-tahun," ujarnya.
Rusbani mengaku, saat ini jumlah uang Jamrek yang disetor ke bank terus bertambah dan belum diketahui berapa nominalnya.
"Uang ini kan sudah bertahun-tahun dibayar puluhan perusahaan tambang, luasnya kurang lebih 400 ribu hektar lahan yang sudah ada Jamrek. Nilainya berserta bunga kemungkinan sudah mencapai ratusan miliar, atau di bawah Rp1 triliun," ungkap dia.
Uang Jamrek tersebut menurutnya belum ada satu pun yang dicairkan oleh perusahaan tambang di Babel karena aktivitas tambang masih berjalan.
"Belum ada yang mengambil jaminan reklamasi itu, karena masih nambang. Jika pun pihak perusahaan sudah melakukan reklamasi, mereka menggunakan uang perusahaan dulu. Nanti setelah dilakukan penelitian dan pengawasan ternyata sudah 100% reklamasi, barulah uang Jamrek bisa diambil," terangnya.
Persoalan yang dihadapi perusahan penambangan di Babel adalah, saat mereka melakukan reklamasi tiba-tiba lahan reklamasi ditambang oleh penambang ilegal.
"Banyak juga lahan yang sudah direklamasi ditambang kembali oleh tambang ilegal. Ini yang selalu dikeluhkan pihak perusahaan," ucap Rusbani.
baca juga: Bangun Jaringan Air Bersih Dengan Dana Desa
Rusbani menjamin ratusan uang Jamrek beserta bunganya tetap untuh di bank. Sebab tidak ada satu pun yang bisa mengambilnya. Ia menyarankan perusahaan untuk segera melakukan reklamasi, jika mau mengambil jaminan reklamasinya. Ia menambahkan untuk Jamrek di laut nilainya sama. Namun belum ada aturan dan petunjuk teknis dari pusat mengenai reklamasi penambangan timah di laut yang sudah mencapai 300 ribu hektar itu. (OL-3)
Penemuan luar biasa terjadi di East Lomond, dekat desa Falkland, Fife, Skotlandia. Dalam sebuah proyek arkeologi sukarela, para penggali menemukan gagang tombak perunggu langka
tingginya kasus konflik buaya dengan manusia ini, salah satu penyebabnya karena habitat buaya yang rusak.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketentuan undang-undang.
"Mengingat kondisi market kripto yang sedang mengalami volatilitas pergerakan yang cukup tinggi dan cenderung ke penurunan nilai saat ini
GUBERNUR terpilih DKI Jakarta, Pramono Anung akan menuntut perusahaan pelaku perusakan mangrove di perairan Pulau Pari untuk bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap indikasi kegiatan reklamasi di dekat Pulau Pari, Kepulauan Seribu, melanggar peraturan.
KKP akan melakukan koordinasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perusahaan pemilik lahan, dan instansi-instansi terkait lainnya
LEMBAGA Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan pembangunan pagar laut 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang, Banten telah melanggar aturan yang berpotensi pada tindak pidana.
KEPALA Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Suharini Eliawati menyebutkan panjang pagar laut yang berada di dekat pulau reklamasi Pulau C mencapai 500 meter.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved