Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI isu beredar terkait demonstrasi susulan yang akan berlangsung di Manokwari pada Senin (2/9) besok, Kepala Suku Besar Arfak Dominggus Mandacan menekankan massa agar tidak bertindak anarkis.
Pada jumpa pers di Manokwari, Minggu (1/9) malam, Gubernur Papua Barat ini mengaku sudah mengetahui aktor-aktor yang terlibat dalam rapat rencana aksi tersebut.
"Demo damai boleh, tapi kalau sampai ada anarkis yang melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah maupun milik masyarakat, pelaku siap bertanggung jawab. Proses hukum akan berjalan," ujar Kepala Suku menegaskan.
Mandacan menjelaskan, Suku Besar Arfak adalah tuan rumah di daerah tersebut. Para pendahulu suku tersebut sudah menerima setiap suku datang untuk mendiami wilayah adat suku Arfak.
Masyarakat Suku Arfak saat ini pun, kata dia, berkomitmen untuk meneruskan peninggalan orang tua dengan menghargai dan saling menjaga
hubungan antar-suku dan pemeluk agama di daerah tersebut.
"Sebaliknya, kami minta hargai kami sebagai tuan rumah. Boleh menyampaikan aspirasi karena itu hak konstitusional, tapi jangan merusak, jangan bakar," ucapnya.
Baca juga: Gubernur Keluarkan Imbauan terkait Situasi di Papua
Ia menjelaskan, aksi pada 19 Agustus di Manokwari semula dirancang berlangsung damai. Ditengah jalanya aksi ada oknum-oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk melakukan kerusuhan.
"Aksi yang besok akan dilakukan itu pun harus diantisipasi, biasanya kalau jumlah massa besar sulit dikendalikan lalu muncul oknum yang menunggangi dengan berbagai kepentingan," ujarnya.
"Sebagai kepala suku besar Arfak, sekali lagi saya tegaskan ya, kami sudah terima kalian dengan baik bersama dengan kami di sini. Sebaliknya kalian juga harus hargai kami, jangan lagi ada demo-demo yang merusak. Itu tidak boleh dilakukan," tegas Kepala Suku.
Menyampaikan aspirasi tidak harus dilakukan dengan melakukan arak-arakan massa. Tuntutan bisa disampaikan langsung secara tertulis kepada Gubernur, Polda, maupun Pangdam.
"Kita antisipasi jangan sampai ada korban jiwa, karena aksi anarkis berpotensi terjadi benturan dengan aparat keamanan. Bahkan bisa jadi benturan dengan masyarakat, jangan sampai hal itu terjadi," tukasnya. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian membeberkan korban tewas dalam insiden kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, sebanyak 26 orang.
Wilayah Manokwari dan Sorong, ujar Krey, saat ini masih terus dipantau. Beberapa hari ini hoaks dan ujaran provokasi serta penghasutan masih cukup tinggi di dunia maya.
Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka.
Wiranto memastikan kondisi Papua dan Papua Barat sudah berangsur kondusif. Kerusakan sudah mulai diperbaiki.
APA yang terjadi di Papua saat ini bukan sekadar peristiwa kerusuhan biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved