Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Antisipasi Karhutla Meluas, KPH Lembata Gelar Patroli Kolaboratif

Alexander P Taum
27/8/2019 11:12
Antisipasi Karhutla Meluas, KPH Lembata Gelar Patroli Kolaboratif
Patroli kolaboratif cegah meluasnya Karhutla di Lembata(MI/Alexander P Taum)

UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagas patroli kolaboratif guna mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan.

Selain patroli, UPT KPH setempat juga menyediakan papan pemberitahuan tentang wilayah kawasan hutan yang dilindungi pemerintah. Patroli kolaboratif ini dilaksanakan UPT KPH di sejumlah kawasan hutan di Lembata. 

“Kami sudah menyelesaikan patroli hutan kolaboratif di wilayah Kecamatan OmeSuri dan Buyasuri. Sekarang kami melakukan patroli ke kawan Hutan Ile Paugora. Di kawasan hutan itu pula kami menanamkan papan pemberitahuan kepada seluruh warga untuk tidak membakar di kawasan hutan,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov NTT, Linus Lawe, Selasa (27/8).

Baca juga: Polisi Padamkan Karhutla di Lembata Dibantu Warga

Linus Lawe menyebutkan, menurut data yang dihimpun hingga bulan Agustus 2019, terdapat 1.475 Ha lahan di dalam kawasan hutan hangus terbakar. Linus merinci di kawan Hutan Hadakewa Labalekang sebanyak 750 ha lahan terbakar, menghanguskan tanaman semak, tegakan pohon, tanaman pertanian dan perkebunan.

Di kawasan Hutan Ile Apugora, lahan terbakar seluas 625 ha, menghanguskan semak, tanaman pertanian dan perkebunan. Di kawasan Hutan Ile Lewotolok, lahan terbakar seluas 50 ha dan di kawasan Hutan Ile Papar lahan terbakar seluas 50 ha.

“Kebakaran hutan dan lahan di 4 kawasan hutan itu seluas 1.475 ha sedangkan seluas 2.350 ha lahan di luar kawasan hutan juga terbakar. Kerugian terbesar adalah hangusnya tanaman pertanian dan perkebunan,” ungkapnya. 

Ia menegaskan, dalam patroli kolaboratif yang digelar, jika ditemukan adanya pembakar hutan dan lahan, pihaknya tak segan merekomendasikan untuk diproses hukum.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya