Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggagas patroli kolaboratif guna mencegah meluasnya kebakaran ke kawasan hutan.
Selain patroli, UPT KPH setempat juga menyediakan papan pemberitahuan tentang wilayah kawasan hutan yang dilindungi pemerintah. Patroli kolaboratif ini dilaksanakan UPT KPH di sejumlah kawasan hutan di Lembata.
“Kami sudah menyelesaikan patroli hutan kolaboratif di wilayah Kecamatan OmeSuri dan Buyasuri. Sekarang kami melakukan patroli ke kawan Hutan Ile Paugora. Di kawasan hutan itu pula kami menanamkan papan pemberitahuan kepada seluruh warga untuk tidak membakar di kawasan hutan,” ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Lembata, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov NTT, Linus Lawe, Selasa (27/8).
Baca juga: Polisi Padamkan Karhutla di Lembata Dibantu Warga
Linus Lawe menyebutkan, menurut data yang dihimpun hingga bulan Agustus 2019, terdapat 1.475 Ha lahan di dalam kawasan hutan hangus terbakar. Linus merinci di kawan Hutan Hadakewa Labalekang sebanyak 750 ha lahan terbakar, menghanguskan tanaman semak, tegakan pohon, tanaman pertanian dan perkebunan.
Di kawasan Hutan Ile Apugora, lahan terbakar seluas 625 ha, menghanguskan semak, tanaman pertanian dan perkebunan. Di kawasan Hutan Ile Lewotolok, lahan terbakar seluas 50 ha dan di kawasan Hutan Ile Papar lahan terbakar seluas 50 ha.
“Kebakaran hutan dan lahan di 4 kawasan hutan itu seluas 1.475 ha sedangkan seluas 2.350 ha lahan di luar kawasan hutan juga terbakar. Kerugian terbesar adalah hangusnya tanaman pertanian dan perkebunan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, dalam patroli kolaboratif yang digelar, jika ditemukan adanya pembakar hutan dan lahan, pihaknya tak segan merekomendasikan untuk diproses hukum.(OL-5)
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sofiani Temba Kanggu, 46, warga Desa Mondu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dilaporkan hilang saat beraktivitas di Sungai Mondu pada Minggu (22/2).
Struktur batuan yang menjulang dan berlekuk dramatis menghadirkan panorama eksotis yang kerap dijuluki “Grand Canyon”-nya Pulau Sabu
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved