Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEJUMLAH organisasi lingkungan di Kalimantan Selatan kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan perusahaan tambang PT SILO Grup di tingkat kasasi terhadap Gubernur Kalimantan Selatan atas pencabutan tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Pulau Laut Kabupaten Kotabaru.
Hingga kini, Pemprov Kalsel telah mencabut 619 IUP mineral dan batu bara di wilayah tersebut.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono, menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan penolakan aktivitas pertambangan di kawasan Pulau Laut dan pulau-pulau kecil lain di wilayah Kalsel.
"Kita kecewa dengan keputusan MA ini yang secara otomatis melegalkan izin penambangan batu bara di Pulau Laut," kata Kisworo, Selasa (27/8).
Selain Pulau Laut, aktivitas tambang batu bara dan bijih besi sudah lebih dulu beroperasi di pulau kecil lainnya di Kabupaten Kotabaru yaitu Pulau Sebuku.
Sejumlah organisasi lingkungan dan mayoritas masyarakat termasuk Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru menolak adanya aktivitas pertambangan di wilayah Pulau Laut, Kotabaru, karena ancaman kerusakan lingkungan.
Baca juga: Masyarakat Kalsel Serukan Penyelamatan Pegunungan Meratus
Sebelumnya Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, telah mencabut IUP operasional tiga perusahaan PT Silo Grup masing-masing PT Sebuku Sejaka Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Batubai Coal. Dasar pencabutan IUP ini adalah ancaman kerusakan lingkungan dan tuntutan warga yang menolak tambang di Pulau Laut. Selain itu adanya kajian daya dukung lingkungan Pulau Laut yang tidak memungkinkan ditambang.
Terkait putusan MA ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalsel, Nurul Fajar Desira, mengatakan Pemprov Kalsel tetap akan membela kepentingan masyarakat dengan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan serta menuntut janji perusahaan yang menyatakan komitmen membangun Pulau Laut.
"Keputusan MA itu bersifat final, meski kecewa tetapi kita harus menghormati keputusan tersebut. Yang bisa Pemprov Kalsel lakukan adalah melakukan pengawasan aktivitas perusahaan sesuai ketentuan serta menagih janji atau komitmen perusahaan terhadap daerah," tegas Nurul Fajar.
Ada beberapa janji perusahaan yang ditandatangani melalui akta notaris untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan masyarakat sekitar. Di antaranya, pembangunan jembatan Pulau Laut dan penyediaan air bersih bagi warga Pulau Laut yang memang sering dilanda krisis air.
Dalam desain awal, jembatan yang akan menghubungkan Pulau Laut ibu kota Kabupaten Kotabaru dengan pulau Kalimantan di Kabupaten Tanah Bumbu ini sepanjang 6,475 kilometer dengan perkiraan biaya hingga Rp3,6 triliun. Jembatan ini akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia.
Sejauh ini, Pemprov Kalsel telah mengambil alih pembangunan jembatan melalui sharing dana APBN dan APBD provinsi serta Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru untuk pembebasan lahan dan jembatan pendekat (oprit).
"Kita menawarkan PT Silo untuk membangun jembatan utama sepanjang 700 meter sehingga proses pembangunan jembatan dapat selesai sesuai target 2023 mendatang," ujar Kepala Dinas PUPR Kalsel, Roy Rizali Anwar.
Jembatan Kotabaru diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengatasi kendala konektivitas masyarakat di wilayah Pulau Laut, ibu kota Kabupaten Kotabaru.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel, Fidayen, mengatakan beberapa waktu lalu MA telah memutuskan memenangkan gugatan PT SILO Grup melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra terhadap Gubernur Kalsel.(OL-5)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong masuknya investasi hijau (green investment) sebagai pengganti investasi sektor pertambangan.
PT IMC Pelita Logistik menegaskan bahwa pihaknya merupakan perusahaan jasa logistik laut yang bergerak di bidang angkutan barang curah, khususnya produk mineral.
Walhi sebut pertambangan, baik yang berizin maupun tidak akan berdampak pada manusia dan lingkungan. Hal itu disampaikan merespons tambang nikel di Raja Ampat
Namun, Herry pun menyoroti bahwa transisi energi dan pertumbuhan ekonomi dari sektor pertambangan di Indonesia dapat berjalan mulus jika didukung strategi yang tepat.
Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat setempat,
Kasus ini menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penerapan regulasi.
Dalam sepekan Operasi Kepolisian Sikat 1 Intan 2025 yang dilaksakana oleh Polda Kalse, sebanyak 135 orang preman berhasil ditangkap.
Pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diminta melakukan berbagai inovasi guna menggalang masuknya investor ke daerah.
DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.
Penyidik, imbuh dia, berhasil mengungkap fakta bahwa terduga pelaku menyewa mobil pada hari kejadian. Itu dilakukan pelaku sebelum menghabisi nyawa korban.
Rencana extra flights dimaksud untuk tujuan Jakarta (CGK) sebanyak dua penerbangan menggunakan maskapai Garuda Indonesia, Surabaya (SUB) lima flights.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved