Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

10 Warga Binaan Lapas Cianjur Hirup Udara Bebas

Benny Bastiandy
17/8/2019 10:33
10 Warga Binaan Lapas Cianjur Hirup Udara Bebas
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, secara simbolis memberikan SK remisi kepada warga binaan di Lapas Kelas II B Cianjur, Sabtu (17/8).(MI/Benny Bastiandy )

SEBANYAK 570 warga binaan Lapas Kelas II B Cianjur, Jawa Barat, mendapatkan remisi umum HUT ke-74 Republik Indonesia, Sabtu (17/8). Dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang bebas langsung.

"Kita ada SDP (sistem database pemasyarakatan). Jadi, sesuai aturan, semua warga binaan yang telah memenuhi syarat, kita usulkan. Yang menyetujui diberikannya remisi atau tidak itu kewenangan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM," kata Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Gumilar Budirahayu, usai upacara pemberian remisi umum HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8).

Rincian penerima remisi umum (RU) di Lapas Kelas II B Cianjur terdiri dari RU 1 bulan sebanyak 44 orang, RU 2 bulan sebanyak 131 orang, RU 3 bulan sebanyak 168 orang, RU 4 bulan sebanyak 162 orang, RU 5 bulan sebanyak 45 orang, RU 6 bulan sebanyak 10 orang, dan RU II sebanyak 10 orang.

Gumilar mengatakan, dari jumlah yang diusulkan, hampir 80% warga binaan disetujui mendapatkan remisi.

"Terdapat 10 orang warga binaan yang bebas langsung dengan berbagai perkara pidana," terangnya.

Gumilar mengatakan remisi merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukan perubahan perilaku menuju ke arah lebih baik. Remisi juga diyakini akan menjadi suatu kebanggan bagi warga binaan karena mereka merasa diakui negara.

"Pemerintah hadir. Remisi bukan hanya sebagai seremonial saja, tapi menjadi hal sakral karena menentukan perubahan perilaku warga binaan selama proses pembinaan di lapas," sebutnya.

Remisi juga menjadi upaya mengurangi kapasitas warga binaan di setiap lapas. Di Lapas Kelas II B Cianjur saja, kata dia, jumlah warga binaan terdata lebih kurang 690 orang.

"Sangat berpengaruh (mengurangi kapasitas). Sangat signifikan. Untuk percepatan proses penerimaan remisi, sekarang sudah menggunakan sistem online. Jadi semua dipermudah, tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi," ujarnya.

baca juga: Tujuh Kecamatan Di Ciamis Krisis Air Bersih
Penyerahan SK remisi secara simbolis dilakukan Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman. Acara dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

"Pemberian remisi tak hanya dimaknai sebagai pemberian hak pemasyarakatan. Lebih dari itu, remisi merupakan apresiasi negara yang telah berhasil mengubah perilaku warga binaan," kata Herman. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya