Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengultimatum caleg terpilih 2019-2024 segera menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Jika ada yang tak menyerahkan, sanksinya bisa dicoret sebagai caleg.
"LHKPN merupakan syarat terakhir bagi caleg terpilih," kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, Kamis (15/8).
Sri mengaku sudah sejak jauh-jauh hari mengingatkan semua caleg agar segera menyerahkan LHKPN. Pasalnya, verifikasi LHKPN di Komisi Pemberantasan Korupsi membutuhkan proses waktu cukup lama.
"Supaya tidak ribet, idealnya penyerahan LHKPN dilakukan jauh-jauh hari. Mumpung masih ada waktu, kami ingatkan kembali bagi caleg terpilih segera menyerahkan LHKPN," tegasnya.
Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, menambahkan berdasarkan pendataan, hampir semua caleg terpilih 2019-2024 sudah menyerahkan LHKPN. Agung menuturkan masih ada waktu yang cukup bagi caleg terpilih untuk menyerahkannya.
"Hanya tinggal beberapa orang saja yang belum menyerahkan. Masih ada waktu, tapi harus secepatnya diserahkan," ujar dia.
Agung menuturkan verifikasi LHKPN ranahnya berada di KPK. Prosesnya membutuhkan waktu cukup lama.
"Cukup lamanya proses verifikasi kemungkinan karena banyak yang mesti diverifikasi," ujarnya.
Agung menegaskan LHKPN merupakan satu di antara beberapa syarat yang mesti dilengkapi semua caleg terpilih. Jika tak menyerahkan, maka secara aturan caleg bersangkutan bisa dicoret dan tak diusulkan tidak dicantumkan pada proses pelantikan.
baca juga: Aktivitas Gunung Slamet Meningkat
"Pelantikannya bisa tertunda," tandasnya.
KPU Kota Sukabumi telah menetapkan sebanyak 35 caleg terpilih periode 2019-2024, Rabu (14/8). Dari 35 orang caleg terpilih, sebanyak 18 orang merupakan wajah baru dan 17 orang merupakan petahana. (OL-3)
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved