Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
PERNAH mendekam di Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo selama lima tahun dan baru dua bulan lalu keluar, ternyata tidak membuat Dwi Candra Prasetyo jera. Dia tertangkap polisi lagi atas kasus sama yaitu mengedarkan narkoba jenis sabu. Pengedar sabu yang ditangkap polisi ini asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Purabaya ini kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 13,884 gram.
Barang bukti sabu tersebut didapatkan petugas di rumah kos tersangka di Jalan Letjen Sutoyo Kecamatan Waru Sidoarjo saat penangkapan. Barang haram belasan gram itu terbagi dalam 19 paket hemat dan disembunyikan dalam almari. Dwi yang pernah mendekam 5 tahun di Lapas Porong ini mengaku, sabu tersebut dia dapatkan dari teman yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Sembilan belas paket sabu itu rencananya akan diedarkan di kawasan Medaeng serta Terminal Purabaya.
baca juga: Biaya Penyelenggaraan Pilkada Dipangkas
Sopir angkot yang baru dua bulan keluar Lapas Porong ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dia bisa saja nantinya mendekam kembali di lapas yang sama.
"Dia dijerat pasal 112 (2) Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," kata Kanit Reskrim PolsekWaru Iptu Untoro, Rabu (14/8). (OL-3)
Pengungkapan narkoba harus dilakukan bersama-sama dan tidak bisa dari satu sektoral.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved