Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 400 kepala desa (Kades) memiliki potensi bermasalah dengan hukum, menyusul tidak beresnya laporan keuangan, sejak mereka menerima dana desa dari pemerintah dari 2015.
"Dana desa sudah dikucurkan sejak 2015, ada 400 an (kades) punya potensi terjerat hukum," kata Sekjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) Anwar Sanusi di Surabaya, Kamis (1/8).
Pihaknya sebenarnya cukup banyak menerima pengaduan soal dana desa. Namun kementerian tersebut sedang melakukan investigasi terhadap 400 kades.
Menurutnya, sebagian besar dari kades itu berpotensi kena masalah hukum karena adanya kesalahan administrasi. Namun, tidak memungkiri ada beberapa yang diduga melakukannya dengan sengaja.
Kemendes-PDTT menggandeng kejaksaan dan kepolisian menangani ini dengan serius. Terutama memastikan agar kepala desa yang sengaja menyalahgunakan dana desa diproses secara hukum.
"Program kami sebenarnya hanya mendampingi kepala desa dan perangkat desa yang mengelola dana desa. Tetapi intinya kami sepakat, kalau memang ada unsur sengaja dan sebagainya silakan diproses hukum," ujarnya.
baca juga: Pertamina Harus Terbuka Dampak Pencemaran Minyak
Sejak 2015 total dana desa yang telah dianggarkan mencapai Rp257 triliun. Seluruh anggaran itu sudah disalurkan ke sebanyak 74.950 desa yang ada di seluruh Indonesia. Apalagi, lima tahun ke depan pemerintah berencana meningkatkan anggaran dana desa. Sebanyak Rp400 triliun anggaran dana desa akan dikucurkan sampai 2024 mendatang.
"Maka kalau (dana desa) tidak dikelola dengan baik, akan menyimpan potensi masalah yang sangat besar," ujarnya. (OL-3)
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved