Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Mitigasi Bencana Gunung Api Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Hendra Gunawan, menyebutkan fenomena 'batuk' atau erupsi Gunung Kerinci biasa terjadi setiap tahun.
"Fenomenanya erupsi, ada gempa embusan, dan itu sebenarnya biasa terjadi setiap tahun. Sejak ditetapkan status level II atau waspada pada September 2007, erupsi seperti ini terjadi setiap tahun," kata Hendra ketika dihubungi Antara dari Jambi, Rabu (31/7).
Karena sudah menjadi fenomena biasa, warga di lereng gunung itu terbiasa dan tidak kaget lagi, kendati tetap waspada.
Namun, Hendra mengaku kaget, fenomena erupsi yang terjadi pada Rabu responsnya cukup heboh.
"Saya juga jadi kaget, kok erupsi tadi siang dampaknya bikin ramai, lebih heboh. Padahal hal itu terjadi setiap tahun sejak status waspada 2007 juga, bahkan Juni bulan lalu juga ada," katanya.
Ia menyebutkan erupsi yang diakibatkan gempa hembusan di kawah Gunung Kerinci Rabu siang sekitar pukul 12.48 WIB hanya terjadi satu kali, dan selanjutnya kondisi kembali normal seperti karakter Gunung Kerinci selama ini.
"Hanya sekali, berlangsung selama semenit," katanya.
Baca juga: Presiden Kunjungi Geopark Kaldera Toba untuk Tanam Macadamia
Meski demikian, PVMBG melalui Posko Pengawasan Gunung Api Kerinci di Kayu Aro, tetap memberikan informasi dan rekomendasi kepada masyarakat dan wisatawan yakni tidak boleh masuk ke area radius dari kawah aktif gunung api itu.
Ketika dikaitkan cepat dan tingginya respons masyarakat terhadap erupsi Gunung Kerinci, kendati hal itu sudah menjadi fenomena biasa di gunung itu, dihubungkan dengan fenomena erupsi Gunung Tangkuban Parahu yang sama-sama kawasan wisata, menurut Hendra, mungkin saja terjadi.
"Mungkin masyarakat pekan lalu tahu erupsi Gunung Tangkuban Perahu di Bandung, sehingga respons dan perhatian pada erupsi Kerinci hari ini begitu cepat dan besar," katanya.
Intinya, menurut dia, masyarakat tidak perlu khawatir karena timnya terus melakukan pemantauan intensif, termasuk di PGA Kerinci.
Sementara itu, Kepala PGA Kerinci, Rudra, menyebutkan, kondisi gunung itu sudah kembali normal seperti biasanya, karena memang hal itu fenomena dan karakter yang biasa terjadi di gunung tersebut. (OL-1)
Apa pula yang akan dia lakukan sebagai bukti bahwa dia tak termasuk elite atau pejabat bermental penjajah? Atau, hanya sekadar omon-omonkah dia?
Aktivitas ini dikenal juga dengan istilah pendakian. Mendaki gunung merupakan aktivitas fisik sekaligus pengalaman batin yang menggabungkan tantangan, olahraga
Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang 1 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah(Jateng) membuka pelatihan Pemandu Wisata Gunung seiring dengan banyaknya kecelakaan di gunung
Sejak erupsi yang terjadi pada Desember 2023, hasil kebun seperti jambu mete, kakao, kemiri, kopi bahkan kelapa enggan berbuah karena sering diguyur material vulkanis.
Pendaki pemula tidak perlu terburu-buru menentukan pencapaian diri karena capaian seperti mendaki sampai ke puncak gunung memerlukan tenaga dan usaha yang lebih banyak.
Apakah kamu lebih suka liburan ke gunung atau pantai? Ternyata, pilihan destinasi liburan favoritmu bisa mencerminkan kepribadianmu yang sebenarnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan, agar mampu mandiri secara ekonomi serta memiliki kesempatan yang setara.
KEPOLISIAN Daerah Jambi berhasil mengagalkan perjalanan ribuan liter minyak solar bersubsidi asal Sumatra Barat.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Melalui Gerakan Jambi Berpantun, daerah ini berhasil meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) sebagai pemilik kumpulan pantun terbanyak di Indonesia.
Wali Kota Jambi Maulana menyatakan kolaborasi antara pemerintah daerah dan koperasi menjadi bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penegakan hukum ini didasarkan pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved