Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PASCAHIRUK pikuk Hari Suci Galungan terjadi peningkatan voleme sampah di Kota Denpasar.
Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, peningkatan volume sampah pasca-Galungan mencapai 40% selama rentang waktu Jumat (19/7) hingga Kamis (25/7). Jumlah itu meningkat di kisaran 160-200 ton dari hari normal yakni 400-500 ton/hari.
Kadis DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada menjelaskan, secara umum, DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal itu lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.
“Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Wisada, Senin (29/7).
Antisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel dengan pola penambahan jam kerja atau sistem lembur.
Baca juga: Pascagempa, Aktivitas Pariwisata Kuta Tetap Normal
Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.450 tenaga kebersihan yang disiagakan bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Kami bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan, Kuningan ini,” jelas Wisada.
Lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan sampah sisa upacara dari rangkaian janur.
Pihaknya mengatakan peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Wisada juga mengimbau masyarakat untuk turut andil meminimalisisasi jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang dianjurkan oleh swakelola sampah. Sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan. Kerja sama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” tegasnya.
Wisada juga mengimbau masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar.
"Bagi warga masyarakat yang melanggar Perwali ini bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebersihan. Tidak main-main, denda yang diberikan maksimal hingga Rp50 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan," katanya. (OL-2)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved