Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Buang Sampah Sembarangan di Belitung Bisa Didenda Rp50 Juta

Rendy Ferdiansyah
28/7/2019 18:00
Buang Sampah Sembarangan di Belitung Bisa Didenda Rp50 Juta
Sampah di kawasan Jalan Parit Enah Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang Bangka Belitung.(MI/RENDY)

MASYARAKAT di pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) kini harus berhati-hati untuk membuang sampah. Apabila sampah tidak dibuang pada tempatnya, maka akan didenda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Baca juga: Warga Pegunungan Tengah Papua Diminta Lestarikan Koteka

"Untuk sanksi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya diatur dalam Perda itu, Pasal 2 Ayat 3 dengan pindana kurungan penjara 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta," kata Isyak, Minggu (28/7).

Sedangkan, masih di Pasal 2 pada Ayat 4 disebutkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelanggaran sebagai mana dimaksud Ayat 1 diberikan berdasakan putusan pengadilan.

Perda ini, kata dia, rencananya akan diterapkan pada 1 September mendatang. Sementara, untuk uji coba dan sosialisasinya akan dilakukan per 1 Agustus.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Belitung sebagai daerah wisata selalu tetap bersih dari sampah. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya