Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT di pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) kini harus berhati-hati untuk membuang sampah. Apabila sampah tidak dibuang pada tempatnya, maka akan didenda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca juga: Warga Pegunungan Tengah Papua Diminta Lestarikan Koteka
"Untuk sanksi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya diatur dalam Perda itu, Pasal 2 Ayat 3 dengan pindana kurungan penjara 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta," kata Isyak, Minggu (28/7).
Sedangkan, masih di Pasal 2 pada Ayat 4 disebutkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelanggaran sebagai mana dimaksud Ayat 1 diberikan berdasakan putusan pengadilan.
Perda ini, kata dia, rencananya akan diterapkan pada 1 September mendatang. Sementara, untuk uji coba dan sosialisasinya akan dilakukan per 1 Agustus.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Belitung sebagai daerah wisata selalu tetap bersih dari sampah. (OL-6)
Sangat tidak adil jika warga kelas bawah yang paling terdampak buruknya layanan publik justru menjadi sasaran pendekatan represif.
Masalah terbesar Kota Bandung saat ini adalah sampah. Setiap hari ada sekitar 1.500 ton timbulan sampah baru. Ini tidak mungkin dibiarkan begitu saja.
Arsyid juga mengimbau pihak RW dan RT pro aktif turut atasi masalah sampah.
Menteri KLH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq menginstruksikan penghentian segera operasional insinerator di Kota Bandung yang melampaui baku mutu emisi udara.
Penggunaan insinerator mini tidak dibenarkan.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung terus mempercepat upaya pengelolaan sampah dengan tetap memperhatikan norma-norma lingkungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved