Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT di pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) kini harus berhati-hati untuk membuang sampah. Apabila sampah tidak dibuang pada tempatnya, maka akan didenda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca juga: Warga Pegunungan Tengah Papua Diminta Lestarikan Koteka
"Untuk sanksi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya diatur dalam Perda itu, Pasal 2 Ayat 3 dengan pindana kurungan penjara 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta," kata Isyak, Minggu (28/7).
Sedangkan, masih di Pasal 2 pada Ayat 4 disebutkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelanggaran sebagai mana dimaksud Ayat 1 diberikan berdasakan putusan pengadilan.
Perda ini, kata dia, rencananya akan diterapkan pada 1 September mendatang. Sementara, untuk uji coba dan sosialisasinya akan dilakukan per 1 Agustus.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Belitung sebagai daerah wisata selalu tetap bersih dari sampah. (OL-6)
Melampaui sidak terminal, inilah 5 kebijakan radikal Menteri LH Hanif Faisol untuk tuntaskan krisis sampah nasional melalui sistem MRF dan Gakkum.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran untuk mengurangi timbulan sampah selama perjalanan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan total sampah yang dihasilkan selama periode mudik bisa mencapai sekitar 71.960 ton.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved