Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MASYARAKAT di pulau Belitung Provinsi Bangka Belitung (Babel) kini harus berhati-hati untuk membuang sampah. Apabila sampah tidak dibuang pada tempatnya, maka akan didenda Rp50 juta atau penjara tiga bulan.
Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobi, mengatakan sanksi bagi siapapun yang membuang sampah tidak pada tempatnya sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda) No 23 tahun 2019 tentang tata cara penerapan sanksi pelanggaran atas larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Baca juga: Warga Pegunungan Tengah Papua Diminta Lestarikan Koteka
"Untuk sanksi siapa saja yang membuang sampah tidak pada tempatnya diatur dalam Perda itu, Pasal 2 Ayat 3 dengan pindana kurungan penjara 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta," kata Isyak, Minggu (28/7).
Sedangkan, masih di Pasal 2 pada Ayat 4 disebutkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pelanggaran sebagai mana dimaksud Ayat 1 diberikan berdasakan putusan pengadilan.
Perda ini, kata dia, rencananya akan diterapkan pada 1 September mendatang. Sementara, untuk uji coba dan sosialisasinya akan dilakukan per 1 Agustus.
Ia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat memberikan efek jera kepada masyarakat sehingga tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan. Sehingga, Belitung sebagai daerah wisata selalu tetap bersih dari sampah. (OL-6)
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Pembersihan sampah kiriman ini tidak hanya dilakukan di Pulau Lancang, tetapi juga di pulau-pulau lainnya setiap harinya.
Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar pelatihan pengelolaan sampah
Pulau sampah yang sebelumnya menggunung di sebuah behas tambak di kampung itu sudah tidak terlihat lagi dan hanya menyisakan beberapa sisa sampah berserakan .
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved