Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PETERNAKAN ayam petelur (layer) di Desa Cisarandi, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap. Kendati belum mendapat izin, beberapa peternakan tersebut diduga sudah beroperasi.
Kepala Seksi Penyelengaraan Perizinan dan Nonperizinan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Suferi Faisal, mengaku telah menerima pengaduan terhadap aktivitas perusahaan
peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi. Pengaduan tersebut ditindaklanjuti dengan menurunkan tim untuk mengkros cek kondisi di lapangan.
"Yang kami ketahui, perusahaan peternakan ayam petelur itu baru sebatas daftar ke OSS (online single submission), tapi berkas belum masuk ke sini (DPMPTSP). Jadi, sampai saat ini izin mendirikan bangunan (IMB)-nya belum terbit," tutur Suferi di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (28/7).
Belum terbitnya IMB maupun kelengkapan perizinan lainnya, lanjut Suferi, maka secara aturan tidak boleh ada aktivitas atau operasionalisasi apapun. Namun, tutur dia, DPMPTSP tidak berwenang untuk menindak karena bukan petugas penegakan peraturan daerah.
"Sebetulnya ranah kita hanya administrasi. Ranah penindakan kan ada penegak Perda (Satpol PP)," ungkapnya.
Sepengetahuannya, perusahaan peternakan ayam petelur sudah mengantongi pertimbangan teknis (Pertek) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dari konsultan lingkungannya sudah ada.
"Tapi itu belum cukup karena harus ada izin lainnya, antara lain seperti site plan, IMB, dan izin usaha peternakan," ujar Suferi.
Kepala Seksi Penyidik PNS Satpol PP Kabupaten Cianjur, Heru Haerul Hakim, mengaku sempat menyegel perusahaan peternakan ayam petelur di Desa Cisarandi sebagai bentuk pengawasan setelah mendapat pengaduan.
Namun segel itu kembali dibuka lantaran ada itikad dari manajemen perusahaan mengurusi kelengkapan perizinan.
"Kita datang ke sana, kemudian kita segel. Karena waktu itu di sana (peternakan ayam petelur) tidak ada yang bisa berbahasa Indonesia, kemudian kita segel. Lalu kita layangkan surat pemanggilan. Baru setelah itu mereka mengutus perwakilan yang bisa berbahasa Indonesia," jelas Heru. (OL-09)
Sensus Ekonomi ini merupakan instrumen data yang dilakukan rutin lima tahunan.
Pasalnya, UA nekat mengambil dua buah labu siam di lahan yang bukan miliknya karena terdesak kebutuhan untuk berbuka puasa.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Penanganan kasus terkait PJU Cianjur oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dinilai sangat sarat kriminalisasi.
fluktuasi harga berbagai komoditas pangan dipengaruhi faktor pasokan dan permintaan.
Penanganan dinilai lebih menyerupai upaya kriminalisasi terhadap kesalahan administrasi daripada pembuktian tindak pidana murni.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved