Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Enam Komodo Sitaan Dipulangkan ke Habitat di Pulau Ontoloe

Palce Amalo
15/7/2019 19:19
Enam Komodo Sitaan Dipulangkan ke Habitat di Pulau Ontoloe
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran (kedua kanan) saat menyerahkan komodo sitaan.(Isitmewa)

ENAM ekor komodo yang nyaris diselundupkan ke Singapura melalui Surabaya, Jawa Timur pada Maret 2019, dipulangkan ke habitatnya di Pulau Ontoloe, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Senin (15/7).

Enam komodo tersebut terdiri dari lima ekor yang berhasil digagalkan oleh Polda Jawa Timur dan satu ekor digagalkan Bareskrim Polri. Komodo diangkut dari Surabaya mengunakan pesawat udara sejak Minggu (14/7) menuju Bandara Komodo di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dari sana, komodo dibawa ke dermaga Kecamatan Riung, Ngada untuk digelar upacara adat penyambutan berupa pencak silat dan tarian tradisional, sebelum diangkut dengan kapal menuju Pulau Ontoloe yang ada dalam kawasan wisata Riung 17 Pulau.

"Di Pulau Ontoloe, komodo dikandang habituasi untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan paling sedikit tiga hari dan paling banyak lima hari baru dilepasliarkan," kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Timbul Batubara.

Menurut Timbul saat ini Pulau Ontoloe terdapat 12 komodo sehingga jumlah komodo di pulau itu akan bertambah menjadi 18 ekor setelah enam komodo dilepasliarkan. "Kalau berkembang dengan baik, akan menggerakan roda perekonomian di sana melalui wisata," ujarnya.

Menurutnya, masyarakat Riung menyebut komodo di wilayah itu dengan nama Mbau. Komodo yang hidup di sana memiliki bentuk tubuh yang lebih kecil dan lincah jika dibandingkan komodo yang ada di kawasan Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat seperti di Pulau Komodo dan Pulau Rinca yang bertubuh besar. Perbedaan postur tubuh komodo, menurut Timbul, kemungkinan disebabkan jenis makanan.

Dia menambahkan komodo yang dilepasliarkan tersebut, tetap dipantau agar terhindar dari predator seperti ular, babi hutan dan buaya. "Karena itu, jangan sembarang melepaskannya ke hutan. Kita antisipasi kalau tidak liar, komodo bisa dibunuh kawannya," ujarnya.

Baca juga: Anak Komodo Sitaan kembali ke Habitat

Pelepasliaran komodo tersebut melibatkan banyak pihak antara lain Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), BBKSDA NTT dan BBKSDA Jawa Timur, serta pemerintah daerah setempat.

Seperti diketahui pada Maret 2019, Polda Jawa Timur dan Mabes Polri mengagalkan penyelundupan enam komodo ke sejumlah negera dari Surabaya. Namun sesuai keterangan para penyelundup kepada polisi, sebanyak 41 ekor komodo asal NTT sudah berhasil diselundupkan hingga ke luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menambahkan, perdagangan hewan ilegal adalah kejahatan serius yang harus diperangi. "Khususnya untuk pelaku yang terorganisasi dengan market sampai ke mancanegara," kata Fadil.

Kegiatan sosialisasi, sinergi kelembagaan dan penegakkan hukum, sambung dia, harus diperkuat. Jika tidak, imbuhnya, beberapa satwa kategori terbatas akan punah seperti komodo, orang utan, dan harimau sumatra. "Para pelaku dikenakan juga UU Tindak Pidana Pencucian Uang," paparnya. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya