Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK pengisian jabatan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah di Kalimantan Selatan terus bergulir. Kali ini, sebuah LSM bernama Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Parlemen (KPK APP) Kalsel menyurati Menteri Dalam Negeri mendesak kepastian pengisian jabatan Wakil Bupati HST.
KPK APP mendesak agar Mendagri membuat rekomendasi, mendesak Bupati Hulu Sungai Tengah, Ahmad Chairansyah, secepatnya menyerahkan usulan dua nama calon Wakil Bupati (Cawabup) ke DPRD HST sesuai usulan partai pengusung.
Ketua KPK APP Kalsel, Aliansyah, Jumat (12/7), menjelaskan, selain menyurati Mendagri surat tersebut juga telah ditembuskan ke Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten HST dan ke Sekretaris Dewan DPRD HST.
Menurutnya, ada bukti lampiran pernyataan kesepakatan dari tiga partai pengusung yang telah mengusulkan dua nama, yakni Faqih Jarjani dan Berry Nahdian Forqan.
"Kami ingin membuktikan bahwa gabungan partai pengusung ini telah menyerahkan nama-nama ke Bupati HST dengan kesepakatan bersama, jadi tidak benar belum ada kesepakatan tersebut," katanya.
Dijelaskannya, tiga partai pengusung sebelumnya telah mengirimkan usulan tiga nama cawabup pada 19 Mei 2019 kepada Bupati HST. Sempat tertunda, karena ada salah satu calon bernama Mahmud dari Partai Gerindra mengundurkan diri. Maka, gabungan partai kembali mengirimkan surat tertanggal 22 Mei 2019 sebagai usulan nama cawabup.
Baca juga: Tersangka Penyerang Sopir Bus di Tol Cipali Idap Gangguan Jiwa
Pengurus partai pengusung yang menandatangani ialah dari DPC Gerindra HST, Ketua Rachmadi dan Sekretaris Mahmud, DPD PKS HST Ketua Supriyadi, dan Sekretaris Hasliyan Syahruni, dan DPD PBB HST Ketua Abu Permadi dan Sekretaris M Sampurna.
"Tidak ada alasan bagi bupati untuk tidak memprosesnya, karena surat tersebut sudah resmi dikirimkan dan ditandatangi pengurus masing-masing. Kami ingin meluruskan informasi dan merasa perlu mengawal aspirasi ini agar bisa diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah pihaknya telah mendesak agar Bupati HST segera memproses usulan calon wakil bupati dan menyerahkannya ke DPRD setempat.
Pengamat Hukum dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Fikri Hadin, menyebutkan tidak hanya merugikan bupati itu sendiri, polemik penetapan wakil bupati ini sangat merugikan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Menurutnya, jabatan wakil bupati merupakan penyokong kerja bupati, terutama dalam hal konsolidasi internal pemerintahan. Ia juga mengingatkan, bila sampai batas waktu yang diatur pada Pasal 176 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Bupati HST belum juga menyerahkan dua nama cawabup kepada DPRD HST, Kepala daerah bisa kena pidana sesuai pasal 180. (OL-1)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan membentuk dan merekrut 50 orang relawan Komando Cadangan (Komcad) guna memperbesar dan memperkuat kemampuan TNI.
Inovasi ini bertujuan mempercepat distribusi bahan pokok ke wilayah yang mengalami kendala pasokan atau lonjakan harga signifikan.
Peristiwa terbakarnya batubara di kawasan tambang KM 171, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi bukti buruknya tata kelola pertambangan di Provinsi Kalimantan Selatan.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved