Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DPRD Nusa Tenggara Barat menyurati Kejari Mataram untuk meminta penangguhan eksekusi Baiq Nuril.
DPRD Nusa Tenggara Barat melayangkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram untuk menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril pascaputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus penyebaran rekaman asusila itu.
"Kondisi yang bersangkutan (Baiq Nuril) tidak memungkinkan untuk di tahan. Sangat kasihan," kata Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaedah di Mataram, hari ini.
Surat bernomor 180/488/DPRD.NTB/2019 ditanda tangani langsung Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda pada tanggal 10 Juli 2019.
Adapun isi surat tersebut, menyampaikan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung RI nomor W25.UI/249/HK/01/1/2019, atas kasus pelanggaran pasal 27 ayat 1 juonto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang dilakukan oleh Baiq Nuril Maknun yang dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan kemanusiaan dan sosial, dan politik. Di mana putusan tersebut menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya masyarakat NTB.
Maka selaku Ketua DPRD NTB mohon agar pelaksanaan eksekusi ditunda sampai menunggu upaya hukum yang sedang dilakukan.
Isvie mengatakan, penangguhan itu diajukan sambil menunggu amnesti dari Presiden.
"Surat penangguhan ini sambil kita menunggu amnesty presiden," katannya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, NTB Baiq Nuril.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan dengan ditolaknya permohonan PK tersebut maka putusan kasasi MA berupa hukuman enam bulan penjara atas Baiq Nuril dinyatakan tetap berlaku.
Andi menjelaskan pertimbangan mahkamah menyatakan dalil Baiq Nuril yang menyebutkan putusan kasasi MA (judex juris) mengandung muatan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata tidak dapat dibenarkan.
"Karena putusan judex juris tersebut sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," ujar Andi.
Dalam perkara tersebut, Baiq Nuril selaku pemohon PK dinyatakan bersalah karena merekam pembicaraan via telepon seluler antara Kepala SMAN 7 Mataram, H Muslim dengan Baiq Nuril, ketika Muslim menelepon Nuril sekitar satu tahun yang lalu.
Rekaman tersebut kemudian disimpan Baiq Nuril dan diserahkan kepada Imam Mudawin selaku saksi dalam perkara ini.
Imam kemudian memindahkan bukti rekaman tersebut dan disimpan secara digital di laptop-nya hingga tersebar luas. Perkara ini diputus oleh majelis hakim PK yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Margono dan Desnayeti.(OL-4)
Kasus yang melibatkan UU ITE seharusnya bisa diselesaikan melalui restorative justice. Namun, pihak yang menggunakan UU ITE enggan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Nuril didampingi tim kuasa hukum tiba di Istana pukul 15.12 WIB. Dirinya kemudian disambut Presiden Jokowi di ruang kerjanya
Nuril pun mengungkapkan keinginannya untuk kembali bekerja. Bahkan, menurutnya belum lama ini ada tawaran untuk bekerja dari pemerintah daerah.
Nuril menerima salinan Keppres Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti saat bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat.
Yasonna menyerahkan Keputusan Presiden RI No. 24 tahun 2019 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juli 2019.
Amnesti bagi Nuril merupakan terobosan. Amnesti pertama pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi yang diberikan kepada seorang perempuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved