Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Dua Pengemplang Pajak Dijebloskan ke LP Tanjung Gusta

Puji Santosa
11/7/2019 14:10
Dua Pengemplang Pajak Dijebloskan ke LP Tanjung Gusta
Ilustrasi(Antara)

DUA tersangka, dianggap sebagai penanggung pajak pada perusahaan PT NAM dikenai sanksi gizjeling (sandera) oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut 1, berupa penahanan di LP Tanjung Gusta Medan. Penyanderaan atau penahananan itu dilakukan atas kerja sama dengan otoritas hukum terkait, di antaranya Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (HAM) Wilayah Sumatera Utara.

Kedua penanggung pajak berinsial AH dan ES masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT NAM. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa tersebut dinilai telah mengemplang pajak sedikitnya Rp1,1 miliar.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumut 1, Dwi Achmad Surjadidjaja saat dimintai konfirmasi mengatakan dua orang tersangka itu telah melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan modus operandi penggelapan pajak dilakukan PT NAM dengan cara mengutip pajak dari mitra bisnis tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.

Dwi Achmad menyebutkan, kedua penanggung pajak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (10/7) sore, setelah diserahterimakan (diserahkan) oleh pihaknya kepada pihak Lapas. Penyanderaan dilakukan setelah kedua penanggung pajak diperiksa kesehatannya.

baca juga: Kwik Kian Gie Serahkan Informasi Tertulis pada KPK

Mengacu kepada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua penanggung pajak tersebut bisa dilepas langsung jika melunasi tunggakan utang pajak yang digelapkan. Sebelumnya Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan telah menyandera seorang wajib pajak berinisial H, yang menggelapkan pajak miliaran rupiah. Kini H sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya