Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA tersangka, dianggap sebagai penanggung pajak pada perusahaan PT NAM dikenai sanksi gizjeling (sandera) oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumut 1, berupa penahanan di LP Tanjung Gusta Medan. Penyanderaan atau penahananan itu dilakukan atas kerja sama dengan otoritas hukum terkait, di antaranya Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Sumatera Utara.
Kedua penanggung pajak berinsial AH dan ES masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT NAM. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa tersebut dinilai telah mengemplang pajak sedikitnya Rp1,1 miliar.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil Ditjen Pajak Sumut 1, Dwi Achmad Surjadidjaja saat dimintai konfirmasi mengatakan dua orang tersangka itu telah melakukan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sedangkan modus operandi penggelapan pajak dilakukan PT NAM dengan cara mengutip pajak dari mitra bisnis tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.
Dwi Achmad menyebutkan, kedua penanggung pajak tersebut sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Rabu (10/7) sore, setelah diserahterimakan (diserahkan) oleh pihaknya kepada pihak Lapas. Penyanderaan dilakukan setelah kedua penanggung pajak diperiksa kesehatannya.
baca juga: Kwik Kian Gie Serahkan Informasi Tertulis pada KPK
Mengacu kepada Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kedua penanggung pajak tersebut bisa dilepas langsung jika melunasi tunggakan utang pajak yang digelapkan. Sebelumnya Kanwil Ditjen Pajak Sumut I Medan telah menyandera seorang wajib pajak berinisial H, yang menggelapkan pajak miliaran rupiah. Kini H sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (OL-3)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved