Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
Pemda Kota Tangerang Selatan berjanji akan menidak tegas para karyawan dilinkungannya, apabila mereka terlibat dalam praktik yang kurang baik atau melanggar ketentuan yang ada.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie terkait ditemukannya penampungan minuman keras (miras) impor yang beralkohol tinggi di Pergudangan Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan (Tangsel), baru-baru ini.
Namun demikian, kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, pihaknya belum melihat indikasi keterlibatan para karyawan tersebut terhadap keberadaan pergudangan di BSD yang digunakan untuk menyimpan miras beralkohol tinggi atau lebih dari 40 % kandungan alkoholnya.
"Ya kalau nantinya diketahui ada staf saya yang telibat, akan kami tindak tegas,"' kata Wakil Walikota.
Lebih jauh Wakil Wali Kota mengimbau kepada para pengembang atau pemilik kawasan pergudangan di Kota Tangerang Selatan, khususnya BSD, agar lebih hati-hati dalam menyewakan pergudangannya. Benyamin meminta semua pihak jangan sampai pergudangan tersebut disalahgunakan untuk memyimpan atau menampung barang seperti miras.
Benyamin menegaskan bahwa peredaran miras di Kota Tangerang Selatan dilarang, seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014.
"Kami berharap tidak ada lagi pergudangan yang melanggar ketentuan tersebut," kata Wakil Wali Kota via WhatsApp-nya dengan singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas BSD City, Ahmad Soemawisastra, mengaku kecolongan atas ditemukannya Pergudangan di Taman Tekno Blok J-I no 16, Bumi Serpong Damai (BSD), yang digunakan untuk menampung Miras import beralkohol tinggi.
Hal itu terjadi, kata Ahmad, karena pihak BSD selaku pengelola kawasan Pergudangan di Taman Tekno tidak mempunyai wewenang untuk mengetahui apa yang akan disimpan di gudang.
"Kami hanya menyewakan. Masalah akan digunakan mentimpan apa gudang teraebut, terserah penyewa," jawab Ahmad.
Ditanya bagiamana jika pergudangan itu digunakan menyimpan barang narkotika, Ahmad tidak bisa menjawab. Ia hanya mengatakan itulah kelemahan pihaknya dalam perjanjian dengan pihak penyewa. (OL-09)
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved