Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MASYARAKAT Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan perkawinan yang dilakukan oleh suadara kandung, yaitu inses antara kakak dan adik kandungnya.
Kasus itu diketahui karena adanya laporan seorang warga Salemba, Kecamatan Ujung Loe bernama Hervina. Ia melapor ke Polres Bulukumba, dan melaporkan kasus perzinaan yang dilakukan suaminya bernama Ansar, 32, pada 1 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menjelaskan, jika kasus tersebut menjadi atensi dan kemudian ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba.
Berdasarkan informasi dari pelapor Hervina, jika suaminya, Ansar telah berzina dengan adik kandungnya bernama Fitri, 21 pada Maret 2019, dan telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Selatan.
"Bahkan dalam laporannya tersebut, Hervina menjelaskan jika Fitri itu sudah hamil anak dari terlapor Ansar. Makanya mereka ke Kalimantan melangsungkan pernikahan di sana," sebut Dicky.
Baca juga: Soal Sampah Danau Toba, Bupati dan Badan Otorita Salahkan Warga
Dari keterangan pelapor juga dijelaskan, jika pernikahan itu diketahui, setelah saudara kandung terlapor bernama Ratna menghubunginya. Kemudian dibenarkan jika telah terjadi pernikahan dengan adik kandungnya sendiri.
Saat ini, pihak Polres Bulukumba pun mulai melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Rabu (3/7) dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu keluarga dan ayah pelapor.
Mereka adalah Syamil Bin Muh Amir, 46, dan Ambo Tuwo Bin Sokku, 53. Keduanya warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Juga sudah dilakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan yang lain yg berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk pemulangan terlapor," kata Dicky.
Terlapor pun terancam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. (OL-1)
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved