Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan perkawinan yang dilakukan oleh suadara kandung, yaitu inses antara kakak dan adik kandungnya.
Kasus itu diketahui karena adanya laporan seorang warga Salemba, Kecamatan Ujung Loe bernama Hervina. Ia melapor ke Polres Bulukumba, dan melaporkan kasus perzinaan yang dilakukan suaminya bernama Ansar, 32, pada 1 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menjelaskan, jika kasus tersebut menjadi atensi dan kemudian ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba.
Berdasarkan informasi dari pelapor Hervina, jika suaminya, Ansar telah berzina dengan adik kandungnya bernama Fitri, 21 pada Maret 2019, dan telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Selatan.
"Bahkan dalam laporannya tersebut, Hervina menjelaskan jika Fitri itu sudah hamil anak dari terlapor Ansar. Makanya mereka ke Kalimantan melangsungkan pernikahan di sana," sebut Dicky.
Baca juga: Soal Sampah Danau Toba, Bupati dan Badan Otorita Salahkan Warga
Dari keterangan pelapor juga dijelaskan, jika pernikahan itu diketahui, setelah saudara kandung terlapor bernama Ratna menghubunginya. Kemudian dibenarkan jika telah terjadi pernikahan dengan adik kandungnya sendiri.
Saat ini, pihak Polres Bulukumba pun mulai melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Rabu (3/7) dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu keluarga dan ayah pelapor.
Mereka adalah Syamil Bin Muh Amir, 46, dan Ambo Tuwo Bin Sokku, 53. Keduanya warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Juga sudah dilakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan yang lain yg berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk pemulangan terlapor," kata Dicky.
Terlapor pun terancam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. (OL-1)
Pengelolaan pelabuhan dan operasional kapal tidak berada dalam satu entitas yang sama. Pengelolaan pelabuhan berada di bawah kendali Pelindo sementara operasional kapal oleh Pelni.
Hujan deras menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Kota Makassar. BPBD mengevakuasi warga dan mengaktifkan sistem peringatan dini untuk mencegah dampak lebih luas.
petugas menyisir lapak demi lapak di area dalam pasar. Sampel makanan diambil langsung dari pedagang, lalu diuji di tempat menggunakan metode rapid test
Harga pangan di Pasar Terong terpantau relatif stabil dengan pasokan yang mencukupi.
Masjid Al-Markaz juga mengoperasikan dapur umum khusus yang memproduksi 1.000 hingga 1.200 porsi hidangan berbuka puasa setiap harinya untuk para jemaah.
MENYAMBUT Ramadan, Polrestabes Makassar tidak hanya fokus pada pengamanan tempat ibadah, tetapi juga menyatakan perang terhadap kegiatan yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved