Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan perkawinan yang dilakukan oleh suadara kandung, yaitu inses antara kakak dan adik kandungnya.
Kasus itu diketahui karena adanya laporan seorang warga Salemba, Kecamatan Ujung Loe bernama Hervina. Ia melapor ke Polres Bulukumba, dan melaporkan kasus perzinaan yang dilakukan suaminya bernama Ansar, 32, pada 1 Juli 2019.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani menjelaskan, jika kasus tersebut menjadi atensi dan kemudian ditangani Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Nomor LP /333/VII/2019/SPKT Res Bulukumba.
Berdasarkan informasi dari pelapor Hervina, jika suaminya, Ansar telah berzina dengan adik kandungnya bernama Fitri, 21 pada Maret 2019, dan telah melangsungkan pernikahan di Balikpapan, Kalimantan Selatan.
"Bahkan dalam laporannya tersebut, Hervina menjelaskan jika Fitri itu sudah hamil anak dari terlapor Ansar. Makanya mereka ke Kalimantan melangsungkan pernikahan di sana," sebut Dicky.
Baca juga: Soal Sampah Danau Toba, Bupati dan Badan Otorita Salahkan Warga
Dari keterangan pelapor juga dijelaskan, jika pernikahan itu diketahui, setelah saudara kandung terlapor bernama Ratna menghubunginya. Kemudian dibenarkan jika telah terjadi pernikahan dengan adik kandungnya sendiri.
Saat ini, pihak Polres Bulukumba pun mulai melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Rabu (3/7) dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu keluarga dan ayah pelapor.
Mereka adalah Syamil Bin Muh Amir, 46, dan Ambo Tuwo Bin Sokku, 53. Keduanya warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
"Juga sudah dilakukan pengumpulan alat bukti dan bahan keterangan yang lain yg berkaitan dengan perkara tersebut. Termasuk sudah berkoordinasi dengan Polda Kalsel untuk pemulangan terlapor," kata Dicky.
Terlapor pun terancam Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan. (OL-1)
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved