Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Kupang melaksanakan penyerahan berkas penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, pada 24 Juni 2019. Tindak pidana itu berupa menyerahkan atau menyediakan untuk dijual, rokok tanpa pita cukai.
''Penyerahan berkas ini merupakan hasil penyidikan terhadap temuan Bea Cukai Kupang atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial S. S menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kupang, I Ketut Suardinaya.
Masih menurut I Ketut, pelimpahan berkas penyidikan tindakan pidana ini berdasarkan aksi penindakan rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kupang pada 25 April 2019 lalu. “Bea Cukai Kupang melakukan penindakan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka S karena membawa 740 bungkus rokok merek Daun Djati tanpa dilekati pita cukai dengan menggunakan sepeda motor dan gerobak gandeng yang terjadi di Waikabubak, Sumba Barat, Provinsi NTT,” urai Ketut.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Kepri Deklarasikan Gempur Rokok Ilegal
Apa yang dilakukan oleh tersangka S tersebut melanggar ketentuan Pasal 54 Undang-Undang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dan tersangka telah mengelakkan penerimaan negara senilai Rp6.071.616,00.
“Setelah ini, berkas penyidikan, tersangka, dan barang bukti yang telah diserahkan akan diproses lebih lanjut sampai dengan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk dapat diberikan vonis oleh hakim. Kegiatan penegakan hukum ini nantinya diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dalam rangka menjaga persaingan usaha agar tetap sehat, menjamin penerimaan negara, serta melindungi masyarakat secara umum,” tegasnya. (OL-10)
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved