Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Polrestabes Medan Gratiskan Pengurusan SIM

Yoseph Pencawan
01/7/2019 19:40
Polrestabes Medan Gratiskan Pengurusan SIM
Latihan yang digelar Polrestabes Medan tersebut untuk melihat dan menguji kemampuan warga mengendarai sepeda motor, sebelum mendapatkan SIM(ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

POLRESTABES Medan melaksanakan berbagai program khusus dalam memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Bhayangkara yang mana salah satunya adalah membebaskan biaya pengurusan surat izin mengemudi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto, mengutarakan, mulai hari ini Satlantas memberikan pelayanan pengurusan SIM gratis, yang meliputi pembuatan baru dan perpanjangan.

"Tapi syaratnya, pelayanan SIM gratis ini hanya berlaku bagi masyarakat yang lahir pada 1 Juli atau masa berlaku SIM-nya berakhir 1 Juli 2019," ujar Dadang, Senin (1/7).

Meskipun gratis, lanjut dia, pemohon SIM A dan SIM C tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Dan sejak dibuka tadi pagi, katanya, sudah ada 100 orang yang mendaftar.


Baca juga: Sekolah dan Penyedia Wifi Diserbu Calon Siswa


Melalui program SIM gratis ini, dia berharap kesadaran masyarakat mematuhi peraturan lalu lintas meningkat.

Seperti diberitakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009).

Lebih jauh dikatakan, selain program SIM gratis, dalam HUT ke-73 Bhayangkara ini Polrestabes Medan juga melaksanakan berbagai kegiatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Seperti kegiatan bakti sosial, bakti religi, bakti kesehatan, dan anjang sana kepada purnawirawan Polri.

"Semoga ke depan Polri bisa melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang baik serta selalu di hati masyarakat," pungkasnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya