Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pelaku Penyelundupan Orang Utan Diduga Oknum TNI

Rudi Kurniawansyah
27/6/2019 10:59
Pelaku Penyelundupan Orang Utan Diduga Oknum TNI
Aparat keamanan berhasil menggagalkan penyelundupan orangutan di Riau.(Antara )

SATU dari dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi orangutan di Riau, yaitu JD, 27 merupakan oknum TNI yang bertugas di Yonarhanudse Pekanbaru, Riau. Harga jual yang tinggi membuat pelaku tergiur dan termotivasi untuk melakukan kegiatan penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi tersebut ke luar negeri, terutama Malaysia. Nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan satwa  yang dilindungi di Kota Dumai, Riau.

"Komitmen KLHK bersama TNI Polri dan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus diperkuat secara kolaboratif dan bersinergi," jelas Rasio Ridho Sani, Kamis (27/6).

Dikatakannya, pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d dan Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra masih memeriksa dan  mengembangkan perkara ini untuk  mengungkap keterlibatan pihak  lain, yang  merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi maupun unsur-unsur lainnya.

"Penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra. Dan kami akan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya sebagai upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku," tegas Rasio Ridho Sani.

Satwa yang dilindungi tersebut diserahkan pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian.

Sebelumnya, Bea dan Cukai Dumai bekerjasama dengan POM TNI AD, POM TNI AL, HNSI dan KLHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi pada Senin (24/6) malam. Para penyelundup menggunakan mobil jenis minibus Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan tersebut, terdapat 6 karton satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen pendukung yang sah. Satwa-satwa yang dilindungi tersebut terdiri dari 4 jenis, di antaranya 3 anak orang utan, 2 monyet albino, 1 uwa, dan 1 musang luwak sehingga secara keseluruhan berjumlah 7 satwa.

Selain menyelamatkan satwa liar, petugas juga mengamankan dua pelaku yang membawa satwa dilindungi dengan mengendarai mobil Kijang Inova BM 1578 ZK yang dikendarai oleh SP, 42 sopir.  Dan ditemani JD, 27 oknum TNI. Sementara BBKSDA Riau telah menerima 7 satwa yang berstatus sangat dilindungi itu.

"BBKSDA Riau juga turut mengirimkan tim pada saat penangkapan oleh Bea Cukai Dumai waktu itu. Ada dua tersangka yaitu SP, 42, warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan JD 27, warga Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Rabu (26/6) malam.

Suharyono menjelaskan, saat ini baru ada satu tersangka bersama hasil tangkapan yang diserahkan ke BBKSDA Riau dan Balai Gakkum KLHK Sumatra di Kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru. Dari hasil identifikasi sementara, tiga orangutan diduga berasal dari Sumatra Utara.

"Sedangkan di Riau sementara ini belum pernah ada ditemukan anakan orang utan," jelas Suharyono.

baca juga: Bali Lindungi Buruh Lokal

Menurutnya, paket tujuh satwa yang dilindungi itu dibawa dari Sumatra Utara ke Pekanbaru dan selanjutnya akan diselundupkan ke Malaysia lewat pelabuhan tikus di Dumai. Aksi ini melibatkan sindikat jaringan perdagangan gelap internasional satwa yang dilindungi.

"Untuk harga semuanya akan dijual sebesar Rp1,4 miliar. Tapi ini tak ada artinya sebab tidak ada nilai uang untuk satwa yang dilindungi," ungkap Suharyono.

Selanjutnya BBKSDA Riau bersama Balai Gakkum akan memproses tindak lanjut satwa yang dilindungi itu. Adapun untuk tersangka akan terus dilakukan penyidikan guna membongkar jaringan perdagangan gelap satwa dilindungi yang ada di Riau. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya