Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
SATU dari dua pelaku penyelundupan satwa dilindungi orangutan di Riau, yaitu JD, 27 merupakan oknum TNI yang bertugas di Yonarhanudse Pekanbaru, Riau. Harga jual yang tinggi membuat pelaku tergiur dan termotivasi untuk melakukan kegiatan penyelundupan dan penjualan satwa dilindungi tersebut ke luar negeri, terutama Malaysia. Nilai jualnya diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan apresiasi atas kerja tim yang kembali berhasil ungkap jaringan perdagangan satwa yang dilindungi di Kota Dumai, Riau.
"Komitmen KLHK bersama TNI Polri dan instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum kejahatan terhadap satwa dilindungi akan terus diperkuat secara kolaboratif dan bersinergi," jelas Rasio Ridho Sani, Kamis (27/6).
Dikatakannya, pelaku akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2d dan Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Saat ini tim PPNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatra masih memeriksa dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, yang merupakan jaringan perdagangan satwa dilindungi maupun unsur-unsur lainnya.
"Penanganan perkara ini sepenuhnya dilakukan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra. Dan kami akan memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya sebagai upaya pemberian efek jera terhadap para pelaku," tegas Rasio Ridho Sani.
Satwa yang dilindungi tersebut diserahkan pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dalam rangka upaya penyelamatan dan pelestarian.
Sebelumnya, Bea dan Cukai Dumai bekerjasama dengan POM TNI AD, POM TNI AL, HNSI dan KLHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi pada Senin (24/6) malam. Para penyelundup menggunakan mobil jenis minibus Toyota Kijang Innova berwarna hitam yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan pada kendaraan tersebut, terdapat 6 karton satwa-satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan surat dan dokumen pendukung yang sah. Satwa-satwa yang dilindungi tersebut terdiri dari 4 jenis, di antaranya 3 anak orang utan, 2 monyet albino, 1 uwa, dan 1 musang luwak sehingga secara keseluruhan berjumlah 7 satwa.
Selain menyelamatkan satwa liar, petugas juga mengamankan dua pelaku yang membawa satwa dilindungi dengan mengendarai mobil Kijang Inova BM 1578 ZK yang dikendarai oleh SP, 42 sopir. Dan ditemani JD, 27 oknum TNI. Sementara BBKSDA Riau telah menerima 7 satwa yang berstatus sangat dilindungi itu.
"BBKSDA Riau juga turut mengirimkan tim pada saat penangkapan oleh Bea Cukai Dumai waktu itu. Ada dua tersangka yaitu SP, 42, warga Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru dan JD 27, warga Jalan Imam Munandar, Kota Pekanbaru," kata Kepala BBKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Rabu (26/6) malam.
Suharyono menjelaskan, saat ini baru ada satu tersangka bersama hasil tangkapan yang diserahkan ke BBKSDA Riau dan Balai Gakkum KLHK Sumatra di Kantor BBKSDA Riau, Kota Pekanbaru. Dari hasil identifikasi sementara, tiga orangutan diduga berasal dari Sumatra Utara.
"Sedangkan di Riau sementara ini belum pernah ada ditemukan anakan orang utan," jelas Suharyono.
baca juga: Bali Lindungi Buruh Lokal
Menurutnya, paket tujuh satwa yang dilindungi itu dibawa dari Sumatra Utara ke Pekanbaru dan selanjutnya akan diselundupkan ke Malaysia lewat pelabuhan tikus di Dumai. Aksi ini melibatkan sindikat jaringan perdagangan gelap internasional satwa yang dilindungi.
"Untuk harga semuanya akan dijual sebesar Rp1,4 miliar. Tapi ini tak ada artinya sebab tidak ada nilai uang untuk satwa yang dilindungi," ungkap Suharyono.
Selanjutnya BBKSDA Riau bersama Balai Gakkum akan memproses tindak lanjut satwa yang dilindungi itu. Adapun untuk tersangka akan terus dilakukan penyidikan guna membongkar jaringan perdagangan gelap satwa dilindungi yang ada di Riau. (OL-3)
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, para ilmuwan memetakan perilaku ciuman sebagai sebuah sifat evolusioner dalam pohon keluarga primata.
Tiga individu Orangutan subspecies Pongo Pygmaeus Wurmbii diprapelepasliarkan di Pulau Bangamat untuk mengembangkan insting hidup liar di habitatnya.
Saat buah berlimpah, orangutan makan yang kaya karbohidrat, lemak, dan tetap menjaga asupan protein. Ketika buah langka, mereka beralih mengonsumsi daun, kulit kayu, dan sumber protein lain.
Aksi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan orangutan yang terancam sekaligus memperingati Hari Orangutan Sedunia setiap 19 Agustus.
Selain survei anggrek, tim juga mencatat data habitat dan kondisi lingkungan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya pelestarian tumbuhan endemik.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved