Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polisi Tangkap Pemilik Rumah Perakitan Macis dan Manajer SDM

Media Indonesia
23/6/2019 07:30
Polisi Tangkap Pemilik Rumah Perakitan Macis dan Manajer SDM
Keluarga korban kebakaran pabrik korek gas api menangis saat menunggu proses identifikasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut di Medan.(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

KEPOLISIAN Resor (Polres) Kota Binjai menangkap dua orang terkait dengan kasus kebakaran rumah perakitan macis yang menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6).

"Sudah ditangkap dan sedang diproses penyidik di Polres Binjai," kata Kepala Subhubungan Masyarakat Polres Binjai Inspektur Satu Siswanto Ginting, di Binjai, kemarin.  Dia mengungkapkan, kedua orang yang ditangkap petugas, yaitu Burhan, 37, warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Multo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Dia ialah pengusaha sekaligus pemilik industri rumahan tersebut. Kedua, Lismawarni, yakni manajer yang membidangi sumber daya manusia (SDM) di pabrik itu. Seperti diketahui, kebakaran terjadi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, sekitar pukul 12.00 WIB, pada Jumat (21/6).

Warga sekitar berupaya menyelamatkan para korban, tetapi ter kendala karena pintu depan rumah yang merangkap pabrik tersebut digembok dari luar. Mobil pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Madya Binjai dan Pemerintah Kabupaten Langkat serta warga berupaya keras memadamkan api.

Namun, api baru dapat dijinakkan setelah satu jam. Seorang warga, Ilham, menuturkan kebakaran yang merengut nyawa 30 orang itu hanya berlangsung selama 20 menit.  "Setelah itu, kami menemukan jasad para korban. Jasad paling banyak berada di dalam kamar depan, selebihnya di ruang belakang dan tengah," terangnya. 

Sementara itu, proses identifikasi jasad korban saat ini sedang berlangsung. Kepala Biddokkes Polda Sumut, Komisaris Besar Sahat Harianja, mengatakan pihaknya terlebih dahulu mencocokkan sampel DNA korban.

Proses itu sudah dimulai sejak Jumat sore. Sejauh ini petugas sudah mendapatkan sampel DNA dari 15 jasad.

"Hanya dari DNA, gigi, dan sidik jari para korban bisa diidentifikasi," jelas Sahat, kemarin. Sesuai prosedur yang mengacu pada standar internasional, proses ini membutuhkan waktu paling cepat satu pekan. Hasilnya akan dikeluarkan Biddokkes Mabes Polri.

Hingga kini, petugas baru berhasil mengidentifikasi dua jasad korban. Keduanya dapat cepat diidentifikasi karena memiliki kesesuaian gigi dan sidik jari. Namun, Sahat tidak bersedia mengungkapkan identitas kedua korban karena menjadi kewenangan Humas Polda Sumut.

Berdasarkan penelusuran, diketahui salah satu jasad bernama Sahmayanti. Korban lahir pada 21 November 1997 dengan nomor induk kependudukan 1205056111970001.  (YP/Ant/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya