Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Napi LP Pariaman Pesan 1 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi

Yoseph Pencawan
22/6/2019 18:35
Napi LP Pariaman Pesan 1 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Ekstasi
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari(Antara)

BADAN Narkotika Nasional telah menangkap beberapa tersangka yang diyakini masih terkait dengan jaringan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pariaman, Sumatra Barat.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengungkapkan, awalnya BNN menangkap dua tersangka di Jalan Raya Bukittinggi, Pasaman. Kedua tersangka bernama Angga dan Bob itu mengendarai mobil yang berisi sabu dan ekstasi.

"Saat petugas menangkap dan menggeledah, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg. Selain itu, ada juga dua plastik besar dan beberapa plastik kecil ekstasi dengan jumlah total sekitar 24 ribu butir," jelasnya di Kantor BNNP Sumut, Sabtu (22/6).

Baca juga: Narapidana Bobol LP Pariaman

Dari hasil pengembangan petugas, barang-barang tersebut sedianya akan dikirim ke Pariaman. Mereka mengaku disuruh seseorang yang bernama Warsis, penduduk Tanjungbalai Asahan, Sumatra Utara.

Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Warsis, pada Jumat (21/6) dinihari. Dia ditangkap di sebuah lapo (warung) tuak di Tanjungbalai.

Lalu petugas menggeledah di rumah yang bersangkutan dan kembali menemukan barang bukti. Yakni tiga bungkus besar ekstasi dengan jumlah total sekitar 30 ribu butir.

Pengembangan terus dilakukan petugas dan didapatkan informasi ada keterlibatan dari penghuni LP Pariaman, atas nama Pendi. Saat ini napi tersebut sudah diamankan di kantor BNNP Sumatra Barat.

Pendi diduga kuat menjadi pengendali, pemesan, dan pemilik barang-barang tersebut.

Menurut Arman, modus operandi merek masih seperti kasus-kasus yang lama. Narkoba diselundupkan dari Malaysia dengan kapal melalui jalur laut

Mereka juga menggunakan teknik yang sudah sangat diketahui petugas BNN, yaitu pertukaran dari kapal ke kapal. "Kelihatannya akhir-akhir ini cukup banyak ekstasi yang disita dan menjadi catatan kami bahwa selama ini daerah Pariaman yang dinilai sedikit pengguna narkoba. Dengan penangkapan ini patut diduga daerah tersebut sudah marak juga peredaran narkoba," paparnya.

Lebih jauh, dia katakan, melihat dari tingkat kekerasan pil dan kemasan, biasanya ekstasi seperti itu berkualitas tinggi dan berasal dari luar negeri. BNN menduga pil-pil berwarna biru itu buatan Eropa.

BNN sudah berkali-kali menyita ekstasi sehingga dapat membedakan mana yang berkualitas tinggi dan mana yang tidak. Produk-produk buatan dalam negeri atau dari kawasan regional tidak sekeras dan tidak dikemas seperti ekstasi yang disita dalam kasus ini.

Pada Sabtu (22/6) para tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke BNN Pusat di Jakarta. BNN sendiri masih akan terus mengembangkan kasus ini

Tidak hanya melakukan penangkapan, tetapi juga dengan memutus jaringan melalui pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang. Seperti dengan melakukan penyitaan terhadap aset dan keuangan terhadap para tersangka.

"Tujuannya, bila mereka tidak ada dana lagi maka mereka tidak dapat beroperasi," jelas Arman.

Adapun para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.(X-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya