Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap 2 Pembawa Narkoba Senilai Rp276 Juta

Mediaindonesia.com
19/6/2019 18:15
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap 2 Pembawa Narkoba Senilai Rp276 Juta
Bea Cukai Ngurah Rai Tangkap 2 Pembawa Narkoba Seberat 224,16 gram(Dok. Bea Cukai Ngurah Rai)

BEA Cukai Ngurah Rai berhasil gagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh seorang pria berkewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat ke wilayah Bali dalam kurun waktu berbeda di semester awal tahun 2019 dengan metode penyelundupan barang bukti yang berbeda. Dari hasil penindakan tersebut, diketahui 224,16 gram barang terlarang yang dibawa keduanya dengan total nilai edar Rp276.439.000 berhasil diamankan petugas Bea dan Cukai.

“Penindakan terhadap dua upaya penyelundupan barang terlarang sediaan narkotika kali ini dilakukan terhadap dua pria berbeda dengan metode penyulundupan yang berbeda," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT Husni Syaiful didampingi Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, Kamis (20/6)

Penindakan pertama dilakukan bulan April 2019 terhadap seorang pria WNI asal Bandung yang mengirimkan paket dengan menggunakan jasa perusahaan jasa titipan. Dalam proses penindakannya melibatkan sang istri.

Petugas Bea dan Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan nomor karal 2753320636. Petugas mencurigai hasil pencitraan X-Ray dari isi paket dengan pengirim berinisial AW, 36, tujuan Banjar Abian Timbul, Denpasar, Bali, Indonesia. Atas kecurigaan terhadap hasil pencitraan X-Ray, petugas melakukan pemeriksaan fisik lebih mendalam.

"Isi paket tersebut 1 buah plastik klip berisi 99 butir tablet berwarna biru dengan berat brutto 27, 58 gram, 1 buah plastik klip berisi 96 butir tablet berwarna kuning dengan berat brutto 28, 64 gram dan 3 buah plastik berisi barang berupa kristal dengan berat total brutto 167,66 gram. Atas temuan tersebut, pemeriksaan lebih mendalam dilanjutkan dengan uji laboratorium di Laboratorium Bea dan Cukai Ngurah Rai dengan hasil yang menunjukkan bahwa barang kiriman tersebut positif mengandung barang sediaan Narkotika berupa MDMA dan Methamphetamine,” jelas Husni.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Gempur Peredaran Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai yang melakukan control delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut berkoordinasi dengan Polda Bali dan pihak PJT yakni DHL, jasa pengirimannya digunakan oleh AW, untuk mengkonfirmasi teknis pengiriman ke lokasi tujuan dengan yang bersangkutan. AW pun dihubungi dan berpesan agar paket dikirimkan ke alamat yang tercantum pada paket yakni toko kelontong yang dikelola oleh istrinya sendiri, YY.

"Hasil dari koordinasi Pihak Polda Bali yang kemudian melakukan mapping mendatangi ke lokasi pengiriman dengan alih-alih mengantarkan paket yang langsung diterima oleh YY sendiri pada pukul 14.35 WITA. YY yang dimintai keterangan menjelaskan bahwa suaminya berprofesi sebagai tukang kebun di salah satu penginapan di Bali dan baru dapat ditemui seusai bekerja pada pukul 19.00 WITA,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono.

Berdasar keterangan YY , petugas Kepolisian kemudian mengamankan telepon genggam yang bersangkutan dan melakukan penulusuran keberadaan AW ke hotel tempatnya bekerja. Setelah menelusuri ke lokasi, diketahui yang bersangkutan telah meninggalkan lokasi kerja sejak 15.15 WITA dan nomornya tidak lagi aktif saat dihubungi oleh istrinya sendiri.

“YY beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk membantu proses penyelidikan lebih lanjut terhadap keberadaan suaminya. Atas hasil koordinasi antara petugas Bea Cukai Ngurah Rai dengan Polda Bali, AW akhirnya ditangkap oleh Tim Ditresnarkoba Polda Bali pada tanggal 30 Mei 2019,” cetus Husni.

Sedangkan penindakan kedua dilakukan pada Juni 2019 terhadap WNA asal New Jersey berinisial JAP, 24, saat memasuki area pemeriksaan Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Internasional, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, pukul 17.00 WITA. Ia datang dengan menggunakan maskapai penerbangan Cathay Pacific CX 785 rute Hongkong–Denpasar.

“Pria yang diketahui berprofesi sebagai pegawai bank tersebut diperiksa barang bawaannya. Atas dasar hasil pencitraan X-Ray yang mencurigakan, yang bersangkutan kedapatan membawa 4 linting berisi potongan daun berwarna hijau dengan total berat 4,07 gram brutto atau 1,36 gram netto yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis ganja, disimpan dalam tas punggung warna biru tua yang dibawanya,” jelas Himawan.

 “Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan ke Ditresnarkoba Polda Bali.” tutur Himawan.(RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya