Ombudsman Bali Minta Penerimaan Siswa Baru Bebas Maladministrasi

Arnoldus Dhae
18/6/2019 14:04
Ombudsman Bali Minta Penerimaan Siswa Baru Bebas Maladministrasi
Penerimaan anak didik baru di Bali masih rawan nepotisme, sehingga Ombudsman Bali meminta semua pihak menandatangani pakta integritas.(MI/Kristiadi )

OMBUDSMAN RI perwakilan Bali meminta para para kepala dinas pendidikan baik provinsi, kabupaten dan kota di Bali serta rektor perguruan tinggi untuk menandatangani Pakta Integritas dan deklarasi bersama penerimaan mahasiswa baru dan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020, yang bebas maladministrasi di wilayah Provinsi Bali.

Penandatangan pakta integritas dan deklarasi bersama ini dilaksanakan di Kantor Ombudsman Bali, Selasa (18/6). Hadir pada kesempatan tersebut yakni para kepala dinas pendidikan dari 9 kabupaten dan kota di Bali, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Boy Jayawibawa, dan beberapa rektor dari beberapa perguruan tinggi di Bali. Sebelum penandatanganan Pakta Integritas, para kepala dinas pendidikan dan para rektor perguruan tinggi di Bali mendapat arahan dari Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam arahannya, Umar meminta agar dalam penerimaan mahasiswa baru dan siswa baru baik jenjang SMP dan SMA/SMK, bebas dari praktik-praktik  kecurangan mulai dari KKN sampai maladministrasi. Ia menyitir jika para kepala dinas pendidikan di Bali perlu belajar dari tahun-tahun sebelumnya agar kali ini praktik busuk wajib ditinggalkan.

"Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, proses penerimaan siswa dan mahasiswa penuh dengan KKN. Di Kabupaten Tabanan misalnya, ada pejabat publik yang mengeluarkan surat sakti agar anaknya, ponakannya diterima di sekolah favorit. Sehingga kuota di sekolah bersangkutan terus bertambah sementara sekolah lainnya terjadi kekurangan murid," ujarnya.

Ia meminta agar para kepala sekolah, para kepala dinas pendidikan atau guru-guru bisa melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Bali.

"Kalau ada surat sakti, ada deal, ada sogok menyogok, lalu bapak ibu kepala dinas dan para sekolah, para guru takut menolak, takut menyampaikannya maka segera lapor ke Ombudsman. Biar Ombudsman yang hadapi. Dan Ombudsman yang akan mengumumkan namanya ke publik," ujarnya.

Ia meminta agar kepala dinas, para guru bisa membawa nama-nama itu ke Ombudsman, dan publik silahkan melapor ke Ombudsman. Ditambahkan oleh Umar, jalur zonasi dan prestasi di Bali masih kacau. Beberapa sekolah masih terjadi antrian. Di beberapa sekolah, kuota per kelas antara 38-40 siswa.

baca juga: Kasus Korupsi Bandara Mangkendek Bergulir Lagi

"Kalau ada penambahan maka diduga terjadi adanya pemaksaan, ada titipan dari pejabat tertentu. Ombudsman selalu menyarankan bila ada pejabat yang memaksa maka segera laporkan kasus tersebut ke Ombudsman," ujarnya.

Untuk meminimalisir dugaan pelanggaran dan praktik negatif dalam penerimaan siswa dan mahasiswa baru, saat ini telah dibuka posko pengaduan penerimaan siswa baru yang tersebut di masing-masing sekolah. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya