Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Nekat Bawa Mobil Dinas buat Mudik, ASN Kota Bogor akan Kena SP

Antara
30/5/2019 17:27
Nekat Bawa Mobil Dinas buat Mudik,  ASN Kota Bogor akan Kena SP
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.(MI/Dede Susianti)

WALI Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto melarang aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Jika dilanggar sanksinya berupa Surat Peringatan (SP).   

"Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Kamis (30/5).   

Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekadar menyepakati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro), yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.    

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.    

"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.    

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan dan Rebiro, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Baca juga: Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
 
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik