Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
WALI Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto melarang aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Jika dilanggar sanksinya berupa Surat Peringatan (SP).
"Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Kamis (30/5).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekadar menyepakati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro), yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan dan Rebiro, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu. (X-15)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved