Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
WALI Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya Sugiarto melarang aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran. Jika dilanggar sanksinya berupa Surat Peringatan (SP).
"Sanksinya SP. Mobil dinas hanya dipakai untuk keperluan dinas, bukan untuk hal lain," ujarnya kepada ANTARA di Bogor, Kamis (30/5).
Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sekadar menyepakati aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro), yang secara tegas melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang tetap menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
"Ini kan imbauan setiap tahun. Kami tekankan mobdin tidak boleh dipakai mudik," kata Bima.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan pelarangan mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini bukan hanya dikeluarkan oleh Kemenpan dan Rebiro, melainkan juga oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Menpan Ingatkan ASN tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
"Jika masih ada kaitannya dengan kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika digunakan untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi, kita ikuti aturan yang ada," ujar mantan Direktur di KPK itu. (X-15)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved