Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
SELURUH pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang mendapat kendaraan dinas diimbau agar tidak mempergunakan untuk mudik Lebaran 2019.
"Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (29/5)
Namun, ia tidak melarang PNS menggunakan kendaraan dinas sebab dalam surat baik dari KPK maupun Mendagri RI imbauannya kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan kedinasan. Akan tetapi, pihaknya menyampaikan kepada seluruh PNS alangkah baiknya kendaraan tersebut tidak untuk mudik karena khawatir rusak, hilang atau terjadi kecelakaan.
Baca juga: ASN Pemkot Bekasi Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik
Maka dari itu, jika ada PNS ingin mudik Lebaran lebih baik gunakan kendaraan pribadi atau bisa naik kendaraan umum. Pihaknya juga akan mengawasi aktivitas PNS dalam menggunakan kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan.
"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Fahmi mengatakan untuk sanksi kepada PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan kesalahannya apakah masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat seperti mulai dari teguran bahkan bisa saja penurunan jabatan hingga pemecatan. Di sisi lain, PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya agar tepat waktu kembali ke Kota Sukabumi dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah berlibur Lebaran.
Selain itu, lanjut Fahmi, selama mudik telepon seluler wajib diaktifkan serta selalu menjaga kesehatan agar saat masuk kerja tetap sehat.(OL-5)
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved