Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
SELURUH pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi yang mendapat kendaraan dinas diimbau agar tidak mempergunakan untuk mudik Lebaran 2019.
"Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI sudah disosialisasikan kepada seluruh PNS pemegang kendaraan dinas agar kendaraan tidak digunakan untuk keperluan pribadi, seperti untuk mudik," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (29/5)
Namun, ia tidak melarang PNS menggunakan kendaraan dinas sebab dalam surat baik dari KPK maupun Mendagri RI imbauannya kendaraan dinas hanya boleh untuk kegiatan kedinasan. Akan tetapi, pihaknya menyampaikan kepada seluruh PNS alangkah baiknya kendaraan tersebut tidak untuk mudik karena khawatir rusak, hilang atau terjadi kecelakaan.
Baca juga: ASN Pemkot Bekasi Boleh Bawa Mobil Dinas Saat Mudik
Maka dari itu, jika ada PNS ingin mudik Lebaran lebih baik gunakan kendaraan pribadi atau bisa naik kendaraan umum. Pihaknya juga akan mengawasi aktivitas PNS dalam menggunakan kendaraan dinas agar sesuai dengan ketentuan.
"Kami yakin seluruh PNS yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas, baik dalam bentuk sepeda motor maupun mobil, taat akan aturan yang diberlakukan dan tidak nekat menggunakannya untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
Fahmi mengatakan untuk sanksi kepada PNS yang melanggar aturan disesuaikan dengan kesalahannya apakah masuk dalam kategori ringan, sedang, atau berat seperti mulai dari teguran bahkan bisa saja penurunan jabatan hingga pemecatan. Di sisi lain, PNS yang memanfaatkan cuti bersama dan libur hari raya agar tepat waktu kembali ke Kota Sukabumi dan tidak bolos pada hari pertama masuk kerja setelah berlibur Lebaran.
Selain itu, lanjut Fahmi, selama mudik telepon seluler wajib diaktifkan serta selalu menjaga kesehatan agar saat masuk kerja tetap sehat.(OL-5)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
PEMPROV DKI Jakarta melarang para ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan mudik Lebaran 2026.
BUPATI Lumajang Indah Amperawati memperbolehkan aparatur sipil negara atau ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Namun, ia menegaskan semua keperluan ditanggung pribadi
Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu akan dikenakan sanksi berat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Pihak Pemprov Kaltim belum mengungkap secara rinci merek maupun tipe kendaraan yang dibeli melalui anggaran tahun ini tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved