Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polemik Penetapan Wabup HST, Bupati Dinilai Langgar Undang-Undang

Denny Susanto
28/5/2019 22:20
Polemik Penetapan Wabup HST, Bupati Dinilai Langgar Undang-Undang
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin.(Dok Pribadi)

BUPATI Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Achmad Chairansyah, dinilai telah melanggar undang-undang terkait usulan dua nama calon Wakil Bupati yang tidak sesuai dengan usulan partai pengusung.

Hal ini dikemukakan pengamat hukum tata negara dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ahmad Fikri Hadin, Selasa (28/5) menanggapi polemik penetapan wakil bupati Hulu Sungai Tengah saat ini.

"Saya mendengar informasi bahwa bupati sudah menyerahkan dua nama calon wakil bupati ke DPRD HST. Namun informasi dari pemerintahan dan partai politik, nama yang diusulkan tidak sesuai dengan nama-nama dari parpol pengusung," tuturnya.

Hal Ini kemudian menimbulkan polemik. Awalnya ada tiga nama, lalu dipilih dua nama, dan satu nama yang disampaikan Bupati ternyata sudah mengundurkan diri dari awal.

Karena itu, Bupati Hulu Sungai Tengah dinilai telah melanggar UU No 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

UU Nomor 10 Tahun 2016, bebernya, merupakan dasar hukum normatif untuk memilih wakil bupati.

"Masalahnya, bupati mengusulkan dua nama, tapi salah satunya sudah mengundurkan diri dari awal," ujarnya.

Seperti diberitakan, Bupati Hulu Sungai Tengah saat ini Achmad Chairansyah adalah Wakil Bupati yang menggantikan Bupati terdahulu Abdul Latif yang tersandung kasus suap proyek dan terkena OTT oleh KPK beberapa waktu lalu.

Partai pengusung masing-masing Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Partai Bulan Bintang awalnya mengusulkan tiga nama yaitu Faqih Jarjani, Mahmud, dan Berry Nahdian Furqan. Namun, dalam perjalanannya Mahmud mengundurkan diri.

Belakangan bupati justru mengusulkan dua nama yaitu Mahmud dan Faqih Jarjani. Usulan atas nama Berry Nahdian Furqan malah dicoret bupati.


Baca juga: Sukses di Pileg 2019, NasDem Sulteng SIap Gaungkan Perubahan


Menurut Fikri jika ada upaya menghalang-halangi seseorang menjadi calon wakil bupati maka sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 180 Ayat 2, maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 96 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp96 juta.

"UU ini didesain agar transparansi diciptakan. Kedaulatan rakyat dijunjung tinggi dan untuk melindungi hak-hak konstitusional warga negara, serta hak parpol pengusung kepala daerah. Kembali ke dasar hukumnya, maka siapa saja yg terlibat maka konsekuensinya ada di UU ini," pungkasnya.

Sementara Ketua KPU Hulu Sungai Tengah, Johransyah menyatakan, pengisian Wakil Bupati harus berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 di mana mekanismenya dilakukan oleh DPRD HST.

"Partai politik pengusung menyampaikan dua calon kepada DPRD melalui bupati. Artinya, bupati hanya membantu menyampaikan," kata Johransyah.

Dikatakan Johransyah pihaknya pernah menyampaikan pada Bupati atas permintaan pendapat terkait pengisian Wakil Bupati.

"Meski bukan ranah KPU, namun kami ingatkan terkait UU Nomor 10 Tahun 2016. Terkait itu mekanisme ada di DPRD. Kami hanya memastikan bahwa hanya tiga parpol pengungsung yang dapat mengajukan calon. Dan, bupati tidak ada kewenangan langsung untuk mencoret calon apabila lebih dari dua," bebernya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya