Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) honorer asal Pamekasan, Madura, Chairil Anwar, yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo lewat akun Facebook miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat merilis penangkapan itu di Mapolda setempat, Minggu (19/5), mengatakan, pelaku memakai akun atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.
"Dia menghina Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto) dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujarnya.
Menurut Barung, pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.
Baca juga: Wabup Limapuluh Kota Minta Warga tidak ke Jakarta
Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.
"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.
Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengaku nekat mengunggah ujaran kebencian dan mengancam presiden hanya untuk ikut-ikutan.
"kut-ikutan politik saja," katanya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved