Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menangkap seorang guru sekolah dasar (SD) honorer asal Pamekasan, Madura, Chairil Anwar, yang mengancam membunuh Presiden Joko Widodo lewat akun Facebook miliknya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat merilis penangkapan itu di Mapolda setempat, Minggu (19/5), mengatakan, pelaku memakai akun atas nama Putra Kurniawan untuk mengancam presiden dan menghina tokoh-tokoh lain.
"Dia menghina Menko Polhukam (Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto) dan Presiden Jokowi. Kami akan rumuskan ke ahli bahasa dan pidana setelah ini," ujarnya.
Menurut Barung, pelaku mengaku mengancam presiden karena ikut-ikutan ramainya politik serta menantang polisi untuk menangkapnya.
Baca juga: Wabup Limapuluh Kota Minta Warga tidak ke Jakarta
Di tempat sama, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan, pelaku ditangkap setelah kepolisian mendapat laporan terkait adanya ujaran kebencian terhadap presiden pada 9 Mei 2019.
"Kami profiling ternyata memakai akun Putra Kurniawan, guru SD honorer. Pada Sabtu, 18 Mei lalu kami menangkap di tempat kerjanya di sekolah dasar," ucapnya.
Sementara itu, pelaku pengancam Chairil Anwar mengaku nekat mengunggah ujaran kebencian dan mengancam presiden hanya untuk ikut-ikutan.
"kut-ikutan politik saja," katanya singkat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dua pasal yakni Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (OL-1)
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PN Jakarta Pusat vonis bebas Delpedro Marhaen dkk. Amnesty International sebut ini momentum hentikan kriminalisasi aktivis dan warga sipil.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
SIDANG perdana perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Viking Bandung dan Suku Sunda dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob digelar.
Rizki menyebut pemeriksaan dilakukan dalam tahap penyidikan. Artinya, polis telah mengantongi ada unsur pidana dalam kasus ini.
Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait laporan dugaan penghinaan adat Toraja. Ia mengaku telah meminta maaf dan mengikuti proses hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved