Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Buka Posko Aduan THR

Agus Utantoro
17/5/2019 16:15
Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Buka Posko Aduan THR
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (kanan) meninjau layanan saat pembukaan posko pengaduan THR Lebaran 2018(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini buka selama 24 jam.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ariyanto Wibowo, mengatakan selain di tingkat Provinsi, posko serupa juga dibuka  di tingkat kabupaten/kota se-DIY.

"Sama, semuanya membuka layanan 24 jam," kata Ariyanto, Jumat (17/5).

Menurut dia, posko ini akan menampung aduan tenaga kerja terkait kebijakan pemberian THR dari perusahaan mereka masing-masing yang tidak sesuai dengan peraturan.

Selain pengaduan, lanjutnya, posko juga melayani konsultasi.

"Jadi tidak hanya untuk mengadukan kebijakan THR tetapi juga untuk berkonsultasi mengenai THR," ujarnya.

Baca juga: Ganjar: Justru Mereka Berharap THR dan Gaji ke-13 Segera Cair

Ia menambahkan konsultasi dapat dilakukan oleh pekerja, serikat pekerja maupun pengusaha itu sendiri. Untuk proses pengaduan pun tidak rumit, pengadu cukup datang dan mengisi formulir yang telah disediakan.

"Nanti dari kami yang akan mengklarifikasi dan memediasi dengan pengusaha atau perusahaan," imbuhnya.

Jika pengusaha enggan memberikan THR, pekerja diharap lebih aktif untuk mengadukan hal tersebut. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah lebih lanjut.

Dijelaskan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, selambat-lambatnya diberikan pada H-7. Baik perusahaan besar maupun kecil, jika sudah mempekerjakan orang maka wajib memberikan THR.

Jika THR diberikan melebihi batas waktu yang telah ditetapkan, perusahaan atau pengusaha dikenai denda sebesar 5% dari yang seharusnya diberikan.

Jumlah perusahan yang tercatat berada di Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 4.690 perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pun sudah melakukan sosialisasi pemberian THR kepada perusahaan-perusahaan sejak beberapa waktu lalu.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya