Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

KPK Geledah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis

Rudy Kurniawansyah
15/5/2019 18:46
KPK Geledah Kantor dan Pendopo Bupati Bengkalis
Bupati Bengkalis Amril Mukminin bergegas keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/2).(MI/Rommy Pujianto)

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi sekaligus di Kabupaten Bengkalis, Riau. Mulai dari kantor bupati, pendopo bupati, serta Kantor Dinas PU.

Penggeledahan terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, senilai Rp490 miliar. Kasus proyek multiyears ini dianggap merugikan negara sebesar Rp80 miliar.

"Ya, hari ini ada 3 lokasi penggeledahan. Tim KPK ditugaskan di Bengkalis untuk lakukan penggeledahan di Kantor dan Pendopo Bupati, serta kantor Dinas PU. Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait anggaran proyek jalan di Bengkalis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi wartawan, Rabu (15/5).

Sebelumnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dikeluarkan status cegah keluar negeri oleh KPK setelah KPK menemukan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar saat penggeledahan di rumah dinasnya pada tahun lalu. Amril telah berulangkali menjalani pemeriksaan KPK terkait kasus jalan tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Jalan Rp490 Miliar, Bupati Bengkalis Dicegah KPK ke Luar Negeri

Ketika menjalani pemeriksaan KPK di Markas Brimob Riau beberapa waktu lalu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengatakan uang senilai Rp1,9 miliar yang disita KPK di dalam rumah dinasnya merupakan uang dari hasil usaha sendiri.

Sebelumnya KPK mensinyalir uang itu diduga dari hasil suap proyek jalan tersebut.

"Saya kan punya usaha sendiri juga. Itu (uang Rp1,9 miliar) dari hasil usaha sendiri bukan dari perusahaan," kata Amril.

Politisi Partai Golkar Riau itu menampik keras jika uang itu disebut dari sejumlah rekanan perusahaan yang terkait dengan kasus yang sedang disidik KPK. "Uang itu dari usaha pribadi," tegasnya.

Amril menambahkan uang sebesar Rp1,9 miliar itu sengaja disimpan di rumah dinas dengan pertimbangan keamanan. "Saya simpan di rumah dinas. Lebih aman di rumah dinas daripada rumah pribadi," kata Amril.

Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti dan menahan dua tersangka. Mereka adalah Muhammad Nasir (MNS) Sekda Kota Dumai yang juga mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 - 2015 dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar (HOS) sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan pada Agustus 2017. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya