Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polres Klaten Tangkap Tujuh Tersangka Narkoba

Djoko Sardjono
08/5/2019 12:15
Polres Klaten Tangkap Tujuh Tersangka Narkoba
Pengungkapan kasus narkoba di Polres Klaten(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus narkoba dengan penangkapan tujuh tersangka. Mereka ditangkap pada April lalu dengan tempat yang berbeda. Selain penangkapan, polisi juga mengantongi barang bukti sabu total 1,69 gram.

Pengungkapan kasus narkoba dengan tujuh tersangka berstatus pengedar dan pengguna itu merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Polres Klaten.

Baca juga: Pelajar di Aceh Besar akan Ikut Tes Narkoba

Mereka adalah Yaini, 31, Sugiyono, 39, Febrian GA, 19, Dicky P, 25, Rusmanto, 38, Dio Rama, 25, dan Jefri, 26, yang semuanya merupakan warga Klaten.

"Tersangka merupakan pemain lama yang baru tertangkap," kata Kapolres Klaten AKB Aries Andhi, Rabu (8/5).

Salah satu tersangka, Sugiyono, warga Desa Jetis, Klaten Selatan, mengaku sudah sembilan kali membeli sabu dari Erick (DPO) untuk dijual lagi.

Para tersangka, imbuh Kasat Narkoba AK Munawar, dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ungkap Munawar.(OL-5) (JS/Djoko Sardjono)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya