Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WARGA Sumatra Utara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani sengketa lahan di sana. Dengan instruksi presiden kepada para menterinya agar konflik lahan di sejumlah daerah dapat segera diselesaikan menjadi harapan baru.
Masyarakat berharap instruksi presiden tersebut segera direalisasikan oleh menteri terkait. Sebab konflik tanah di Sumatra Utara semakin kompleks, terutama yang menyangkut tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II.
Instruksi tersebut upaya untuk meminimalisasi banyaknya korban dari sengketa lahan eks HGU PTPN II di sana. Korban yang dirugikan tidak hanya rakyat kecil, tapi beberapa pengusaha juga meringkuk di tahanan akibat ulah segelintir oknum yang ditengarai mempermainkan aturan hukum di negeri ini.
Hal tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatra Utara, Trieyanto Sitepu kepada wartawan, di Medan, kemarin. JPKP selaku tim pendamping masyarakat kelompok tani, jelas Trie mengapresiasi semangat Presiden Jokowi yang akan fokus menyelesaikan sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan, rakyat dan BUMN, rakyat dan pemerintah.
"Kami dukung langkah Presiden untuk menyelesaikan konflik tanah, terkhusus lahan eks HGU PTPN II di Sumatra Utara. Untuk itu, kami siap memberikan data permasalahan sengketa lahan, khususnya sengketa antara rakyat dan PTPN II kepada Presiden," ungkap Trieyanto.
Menurut dia, sesuai UUD 1945 dan UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan UU Pokok Agraria, tidak ada istilah 'tanah milik negara', yang ada adalah tanah yang dikuasai negara. Trie menambahkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 telah jelas dan tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Trie mempertanyakan pernyataan Kakanwil BPN Sumatra Utara baru-baru ini yang menyerukan kepada warga yang lahannya masuk daftar nominatif penghapus bukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare agar segera menunaikan kewajibannya membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Ini tidak sesuai nawacita Presiden Jokowi," tandasnya. (PS/N-2)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Lahan negara bebas ex eigendom bisa disertakan dalam program PTSL tapi salah satu syaratnya adalah lahannya harus clear dan clean
lantaran PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan sejak 1 April 2021, Ahli menilai korporasi tersebut masih punya hak melakukan pengelolaan meski masa perpanjangan HGB telah berakhir.
Konservasi menghadapi tantangan besar karena di awal konsep konservasi sudah salah, di mana negara memisahkan rakyat dari wilayah konservasi
PTPN 5 sebut idealnya lahan Sinama Nenek yang diserahkan kepada masyarakat bisa dijadikan mitra petani plasma dengan perusahaan
Pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved