Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Warga Puji Jokowi Atasi Kasus Lahan

Mediaindonesia
07/5/2019 06:40
 Warga Puji Jokowi Atasi Kasus Lahan
Presiden Joko Widodo( ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.)

WARGA Sumatra Utara mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani sengketa lahan di sana. Dengan instruksi presiden kepada para menterinya agar konflik lahan di sejumlah daerah dapat segera diselesaikan menjadi harapan baru.

Masyarakat berharap instruksi presiden tersebut segera direalisasikan oleh menteri terkait. Sebab konflik tanah di Sumatra Utara semakin kompleks, terutama yang menyangkut tanah eks hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II.

Instruksi tersebut upaya untuk meminimalisasi banyaknya korban dari sengketa lahan eks HGU PTPN II di sana. Korban yang dirugikan tidak hanya rakyat kecil, tapi beberapa pengusaha juga meringkuk di tahanan akibat ulah segelintir oknum yang ditengarai mempermainkan aturan hukum di negeri ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatra Utara, Trieyanto Sitepu kepada wartawan, di Medan, kemarin. JPKP selaku tim pendamping masyarakat kelompok tani, jelas Trie mengapresiasi semangat Presiden Jokowi yang akan fokus menyelesaikan sengketa lahan antara rakyat dan perusahaan, rakyat dan BUMN, rakyat dan pemerintah.

"Kami dukung langkah Presiden untuk menyelesaikan konflik tanah, terkhusus lahan eks HGU PTPN II di Sumatra Utara. Untuk itu, kami siap memberikan data permasalahan sengketa lahan, khususnya sengketa antara rakyat dan PTPN II kepada Presiden," ungkap Trieyanto.

Menurut dia, sesuai UUD 1945 dan UU No 5 Tahun 1960 tentang peraturan UU Pokok Agraria, tidak ada istilah 'tanah milik negara', yang ada adalah tanah yang dikuasai negara. Trie menambahkan dalam Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 telah jelas dan tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Trie mempertanyakan pernyataan Kakanwil BPN Sumatra Utara baru-baru ini yang menyerukan kepada warga yang lahannya masuk daftar nominatif penghapus bukuan lahan eks HGU PTPN II seluas 2.216 hektare agar segera menunaikan kewajibannya membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Ini tidak sesuai nawacita Presiden Jokowi," tandasnya. (PS/N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya