Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
LIMA kabupaten di Sumatra Utara diyakini telah memiliki persiapan yang matang terkait rencana pembentukan Provinsi Tapanuli.
"Moratorium pembentukan Provinsi Tapanuli belum dicabut sampai sekarang. Artinya persetujuan perjuangan masyarakat terkait pembentukan tersebut berhenti sementara, sedangkan DPRD tingkat kabupaten/kota dan provinsi sudah setuju," kata Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan di Tarutung, Senin (6/5).
Lima kabupaten itu ialah Tapanuli Utara, Toba Samosir, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Tapanuli Tengah.
Dirinya berharap kabupaten lain di daerah Tapanuli raya bergabung di Provinsi Tapanuli.
Adapun kelayakan menjadi sebuah provinsi, menurut dia, sudah memadai. Seperti, infrastruktur bandara internasional dan rumah sakit layanan umum sudah tersedia. Adapun untuk pendidikan, lanjut dia, sedang diupayakan peningkatan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) menjadi universitas negeri.
Menurut dia, warga mendambakan pembentukan provinsi sendiri karena akan berdampak kepada laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah Tapanuli Raya.
Baca juga: Aktivitas Masyarakat Akibatkan Jalinsum Tarutung Rawan Longsor
Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Poltak Pakpahan mengatakan, semangat juang masyarakat Tapanuli terkait pembentukan provinsi harus ditanggapi dengan baik.
Menurutnya, moratorium pembentukan Provinsi Tapanuli agar dicabut demi terkabulnya impian masyarakat Tapanuli Raya demi percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah itu.
Pada 3 Februari 2009, aksi menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli di DPRD Sumut berakhir maut. Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat yang diserang massa meninggal.
Dan pada Desember 2019, pengusaha GM Chandra Panggabean divonis delapan tahun penjara karena dianggap terbukti menjadi aktor intelektual penganiayaan. (X-15)
Kebijakan desentralisasi di Indonesia kini perlu dikaji ulang secara kritis dan diarahkan ulang secara strategis,
Program pembangunan itu harus 60% pada tingkat kabupaten/kota, 20% provinsi dan 20% pusat. Namun, sayangnya, menurut Bursah sampai saat ini pembangunan di daerah masih dikendalikan pusat.
DIRJEN Otonomi Daerah Akmal Malik menyebut perlu penguatan desentralisasi pada program-program strategis nasional, seperti Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih.
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Otonomi daerah sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan pemerataan pembangunan.
Dikatakan selama dua dekade ini, lebih dari 400 orang kepala daerah dan wakil kepala daerah terkena kasus hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved