Headline

Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa. 

Saksi Gerindra Protes, Rekapitulasi di KPU Kupang Dihentikan

Palce Amalo
04/5/2019 19:45
Saksi Gerindra Protes, Rekapitulasi di KPU Kupang Dihentikan
Pemungutan suara ulang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.(MI/Palce Amalo)

RAPAT Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPU Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dihentikan sementara karena diprotes saksi Partai Gerindra.

Seorang saksi Partai Gerindra mempersoalkan perbedaan perolehan suara  caleg Gerindra DPRD Kota Kupang yang tercatat di formulir DA1 (hasil  rekapitulasi suara di kecamatan) dengan Formulir DAA1 yang memuat hasil rekapitulasi suara per tempat pemunggutan suara (TPS).

"Saksi protes, dia bilang ada informasi perbedaan perolehan suara  caleg nomor satu di fomulir DA1 dan formulir DAA1," kata anggota KPU  Kota Kupang Isamel Manoe di Kupang, Sabtu (4/5).

Sesuai keterangan saksi, kata Ismael, caleg nomor 1 dari Partai Gerindra  mengantongi 28 suara dan sudah dicatat di Formulri DAA1, tetapi di Formulir DA1 hanya ditulis 25 suara. "Ada perbedaan tiga suara," ujarnya.

Setelah protes, KPU kemudian minta saksi memperlihatkan formulir DAA1, ternyata formulir yang diminta KPU tersebut belum diserahkan kepada saksi saat rekapitulasi suara di TPS.

"Kalau saksi sudah pegang fomulir DAA1, kita bisa cermati angka di dalam formulir itu cocok dengan angka di fomulir DA1," ujarnya.

Karena saksi tidak menerima formulir tersebut, KPU memutuskan pleno rekapitulasi suara ditunda sampai Minggu (5/5) sekitar pukul 11.00 Wita.  KPU minta kepada PPK segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum pleno dimulai kembali.

Baca juga: Pelaku Perusak Surat Suara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Ismael menyebutkan protes yang disampaikan saksi tersebut mestiya ditolak, namun di sisi lain, petugas KPPS juga melakukan kesalahan yakni tidak menyerahkan formulir DAA1 kepada saksi. "Ada prosedur yang kita lewati yaitu tidak menyerahkan DAA1 itu," ujarnya.

Dia mengatakan, saksi juga minta KPU membuka kembali C1 Plano atau  dokumen yang berisi pencatatan penghitungan suara di setiap TPS, namun ditolak.

KPU beralasan C1 Plano hanya bisa dibuka di tingkat PPK atau Mahkamah Konstitusi (MK). "Kalau saksi punya bukti lain yang mendukung keberatannya itu, akan diklarifikasi oleh KPU. Jika benar terjadi kesalahan pencatatan, akan dibetulkan," katanya. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya