Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Bawaslu Bengkulu Setop Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Marliansyah
25/4/2019 16:35
Bawaslu Bengkulu Setop Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang
Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menghentikan pemberian rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 6.165 TPS yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota Provinsi Bengkulu.
     
"Tidak lagi potensi untuk PSU dan tidak boleh diajukan lagi karena  kondisi saat ini semua sudah masuk pada proses pleno di masing-masing  kecamatan dan untuk ditingkat TPS sudah selesai semua," ujar Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Fatimah Siregar, di Bengkulu, Kmais (25/4) .

Jika sudah lewat dari penghitungan, lanjut Fatimal, tidak ada lagi rekomendasi PSU di TPS. Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Bengkulu telah memberikan rekomendasi sebanyak delapan TPS untuk melakukan PSU.

TPS itu antara lain TPS 15 Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, TPS 1 Desa Penarik, Kecamatan  Penarik, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Kemudian, TPS 2,3 dan 4 Desa Kampung Bogor, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, dan TPS 1 serta TPS 2 Desa Tanjung Kemuning III, Kabupaten Kaur.           

Sebanyak dua TPS yang ada di Kota Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko, telah dilakukan PSU pada Rabu (24/4) lalu. Selanjutnya, untuk TPS lainnya, seperti di TPS Kabupaten Kepahiang, pemungutan suara ulang akan dilakukan pada Sabtu (27/4) mendatang. Adapun PSU dua TPS yang ada di Kabupaten Kaur, akan disesuikan dengan kesiapan KPU  kabupaten setempat.

"Yang jelas, tidak boleh lewat pada Sabtu (27/4) mendatang karena  batas akhir PSU 10 hari setelah masa pencoblosan pemilu (17/4) lalu," imbuh Fatimah.
 
Dengan telah ditetapkan pelaksanaan PSU, kata dia, Bawaslu  tidak lagi memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU di TPS lain. Bawaslu akan terus melakukan pemantauan.

Dalam memberikan hak pilih, warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) harus mendapatkan surat pemberitahuan dari KPPS. Begitupun yang masuk pada DPT tambahan, wajib membawa paling tidak bukti rekam KTP-E dan yang masuk daftar pemilih khusus (DPK) bisa membawa KTP-E  sesuai dengan alamat TPS bersangkutan.

TPS-TPS yang direkomendasikan untuk PSU lantaran banyak pemilih  menggunakan KTP-E tidak sesuai dengan tempat tinggal atau tidak sesuai alamat TPS. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya