Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
BAWASLU Banyumas, Jawa Tengah, tengah memproses Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan salah satu anggota Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, karena membuka segel 21 kotak suara dari 21 tempat pemungutan suara (TPS).
Alasan sementara yang mereka kemukakan adalah untuk sinkronisasi. Dua orang tersebut kini masih menunggu proses lanjutan, apakah diselesaikan di Gakkumdu atau kepolisian.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan keduanya bakal dijerat dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, bisa juga dengan KUHP.
"Saat sekarang masih dalam proses di Gakkumdu. Apakah nantinya prosesnya berjalan di situ atau masuk ke ranah pidana umum. Kalau dengan UU Pemilu, maka dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551. Kalau lebih condong ke pidana pemilu maka penyelesaiannya di Gakkumdu, tetapi jika pidana umum akan ditangani Polres Banyumas," kata Saleh di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4).
Baca juga: 2 Pemuda Bawa Kabur Kotak Suara
Menurutnya, proses pembukaan kotak suara yang berisi sampul C1 tersebut dilakukan EL dan TS pada Jumat (19/4) malam. Kebetulan kotak-kotak suara tersebut berada di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja.
"Kami masih mendalami kenapa sampai petugas membuka kotak suara. Namun, dipastikan tidak ada pengubahan atas hasil yang ada. Apalagi, peristiwa itu diketahui selang beberapa saat dan keduanya kembali datang ke lokasi. Saat ditanya, keduanya mengaku mengambil sampel C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan masuk dalam aplikasi," ujarnya.
Bawaslu mengamankan barang bukti berupa dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara dan sampul C1 dari 21 kotak suara.
"Karena saat sekarang sudah mulai masuk dalam rekapitulasi penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka nantinya untuk rekapitulasi desa setempat jadwalnya saat akhir saja," pungkasnya.(OL-5)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Menurut mereka, pasangan calon nomor urut 3 Anom Widiyantoro-Nurkholes membagi-bagikan uang sebelum hari pemilihan.
POLISI mengungkapkan adanya kasus pendukung salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Kabupaten Puncak Jaya yang membawa kabur kotak suara
Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara dipastikan sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Selasa (26/11).
Perakitan Kotak Suara di KPU Kota Mataram
Logistik pemilu itu terdiri dari 3.290 kotak suara, 94.916 dan 19.620 kabel ties.
KPU Jakarta Barat menerima sejumlah logistik untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta 2024 pada Rabu (25/9/2024) berupa 3.468 kotak suara dan 13.808 bilik suara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved