Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bawaslu Banyumas Proses Ketua PPS karena Buka Kotak Suara

Liliek Dharmawan
20/4/2019 15:15
Bawaslu Banyumas Proses Ketua PPS karena Buka Kotak Suara
Ketua Bawaslu RI Abhan (kanan) meninjau Kantor Bawaslu Banyumas(MI/LILIEK DHARMAWAN)

BAWASLU Banyumas, Jawa Tengah, tengah memproses Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan salah satu anggota Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, karena membuka segel 21 kotak suara dari 21 tempat pemungutan suara (TPS).

Alasan sementara yang mereka kemukakan adalah untuk sinkronisasi. Dua orang tersebut kini masih menunggu proses lanjutan, apakah diselesaikan di Gakkumdu atau kepolisian.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan mengatakan keduanya bakal dijerat dengan UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu, bisa juga dengan KUHP.

"Saat sekarang masih dalam proses di Gakkumdu. Apakah nantinya prosesnya berjalan di situ atau masuk ke ranah pidana umum. Kalau dengan UU Pemilu, maka dapat dijerat dengan Pasal 534 jo 535 jo 551. Kalau lebih condong ke pidana pemilu maka penyelesaiannya di Gakkumdu, tetapi jika pidana umum akan ditangani Polres Banyumas," kata Saleh di Kantor Bawaslu Banyumas, Sabtu (20/4).

Baca juga: 2 Pemuda Bawa Kabur Kotak Suara

Menurutnya, proses pembukaan kotak suara yang berisi sampul C1 tersebut dilakukan EL dan TS pada Jumat (19/4) malam. Kebetulan kotak-kotak suara tersebut berada di Balai Desa Notog, Kecamatan Patikraja.

"Kami masih mendalami kenapa sampai petugas membuka kotak suara. Namun, dipastikan tidak ada pengubahan atas hasil yang ada. Apalagi, peristiwa itu diketahui selang beberapa saat dan keduanya kembali datang ke lokasi. Saat ditanya, keduanya mengaku mengambil sampel C1 untuk sinkronisasi perolehan hasil suara yang akan masuk dalam aplikasi," ujarnya.

Bawaslu mengamankan barang bukti berupa dua gunting yang digunakan untuk membuka segel kotak suara dan sampul C1 dari 21 kotak suara.

"Karena saat sekarang sudah mulai masuk dalam rekapitulasi penghitungan di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka nantinya untuk rekapitulasi desa setempat jadwalnya saat akhir saja," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya