Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suwanto, mengatakan, layanan pengambilan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) pada hari H pencoblosan, Kamis (17/4) besok, di DIY tetap buka.
"Hasil rapat kerja dengan Biro Tata Pemerintahan Pemda DIY, Kantor Dinas Catatan Sipil tetap buka untuk mengambil e-KTP pada 17 April," kata Eko, Selasa (16/4) siang, di Gedung DPRD Provinsi DIY.
Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin hak konstitusi warga negara untuk menggunakan hak suara pada Pemilihan Umum serentak 2019. Pasalnya, ada pemilih yang pas 17 April tepat berusia 17 tahun.
"Prinsipnya hak warga negara untuk menggunakan hak pilih harus dijamin. Tidak boleh satu orang saja tidak dapat menggunakan hak pilihnya atau tercecer. Masih ada waktu bagi KPU untuk bekerja melayani warga yang akan gunakan hak pilihnya," kata Eko.
Sesuai data pemilih yang ditetapkan KPU pert 12 April 2019, untuk DIY jumlah pemilih di 78 kecamatan, ada sebanyak 11.781 TPS, termasuk 1 TPS berbasis DPTb yang tersebar di wilayah Kota Yogyakarta, Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo.
"Berdasarkan data KPU DIY, dari DPT hasil perbaikan ketiga per 12 April 2019 ada sebanyak 2.732.024 dengan 150 data pemilih khusus (DPK). DPTb untuk pemilih yang masuk ke Yogyakarta dengan form A-5 sebanyak 50.527 orang lalu sebanyak 13.393 warga DIY yang keluar daerah untuk memilih. Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPK, masih dapat menunggunakan hak pilih dengan menunjukkan KTP atau Surat Keterangan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kepada KPPS di TPS yang sesuai dengan alamat eKTP atau Suket dan dapat menunggunakan hak suaranya setelah jam 12 siang," ujar Eko.
Guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2019 yang aman, Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan sepenuhnya kepada seluruh komponen penyelenggara pemilu untuk bisa bekerja dengan melayani sebaik-baiknya.
Baca juga: Kapolres Nias Ungkap Kronologi OTT Politik Uang Caleg Gerindra
"Saatnya rakyat berdaulat untuk menentukan arah bangsa ke depan dengan menggunakan hak pilih, kita dukung KPU dan Bawaslu bekerja menyelenggarakan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya. Terima kasih TNI, Polri, Pemerintah, dan masyarakat yang turut mendukung penyelenggaraan pemilu ini dengan kerja keras," kata Eko.
Pemilu 2019 merupakan momen bersejarah bagi seluruh elemen bangsa untuk bisa mewujudkan pemilu yang bermartabat, berbudaya dan bergembira ria dalam menentukan pilihan untuk mencoblos, Presiden, DPD, DPR, DPRD baik untuk tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Berkait dengan A-5, masih banyak yang ingin menggunakan hak pilih sesuai hak konstitusi, Komisi A DPRD DIY mendorong agar KPU DIY bisa melayani sesuai peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal teknis pemungutan suara dan pengawasan proses pemilihan, Komisi A DPRD DIY memberikan dukungan penuh agar proses bisa berjalan lancar dan aman.
"Kita bersama Pemda DIY, Polri dan TNI serta masyarajat berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan KPU, Bawaslu, pemda untuk ciptakan pemilu yang damai, aman dan lancar. Kita berkomitmen wujudkan pemilu yang gembira ria," kata alumnus Lemhannas itu.
Eko menyatakan dirinya percaya masyarakat Yogyakarta telah memiliki kedewasaan dalam berpolitik. Yogyakarta adalah daerah istimewa dan adanya konstestasi politik adalah hal biasa setelah masa kampanye berakhir, warga bisa tetap guyub rukun.
"Para elite politik harus bersama sama kedepankan kepentingan bangsa. Kita bareng bareng menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, UUD 1945, NKRI, dan keistimewaan DIY dalam pemilu yang akan berlangsung 17 April 2019. Komisi A bersama masyarakat juga bertekad melawanmoney politik agar bisa bersama mencegah lahirnya koruptor," pungkas Eko. (OL-1)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved