Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah (Polda) kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pelaku dugaan penistaan agama Daud Rafles (25) warga desa sekar biru Kecamaran Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar) di tahan.
Kepastian penahanan pelaku, langsung disampaikan Kapolda Babel Brigadir Jendral Pol Istiono dalam konfrensi pers di Mapolda Babel. Selasa (9/4).
Kapolda mengatakan, kronologis kejadian penistaan agama yang di lakukan pelaku pada senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB didusun Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Parit Tiga Babar,
Pelaku lanjut Kapolda, merekam dirinya dan mengolok-olok Al Quran surat Ad-Dhuha kemudian mengumandangkan adzan yang diubah ke bahasa indonesia
"Pelaku ini setelah merekam langsung membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 tahun 2011/2012,"ujarnya.
Baca juga : Pelaku Mutilasi Guru Honorer Diduga Orang Dekat
"Saya perintahkan polsek jebus tidak lanjuti langsung tangkap, dan tindak tegas, langsung malam itu, dibawa ke polres dan di periksa, setelah itu kasusnya ditangani di polda."kata Kapolda. Selasa (9/4).
Kapolda mengaku Pelaku merupakan resedivis yang baru saja keluar tahanan pada Desember lalu dalam kasus pengeroyokan.
"Tim kita kerja keras, tersangka terancam hukum 6 tahun penjara,"ungkapnya.
Daud pelaku mengaku minta maaf atas apa yang telah dia lakukan,"saya minta maaf kepada sleuruh umat muslim, tidak ada maksut saya mau
menghina agama islam,"sesalnya.
Sekali lagi ditegaskan, Kapold tersangkan sudah diamankan dan di jebloskan kedalam sel tahanan.
Sementara, Ketua MUI Babel Zayadi meminta seluruh masyarakat Babel dapat menyingkapi permasalahan ini dengan bijak.
"Singkapi dengan bijak, pelaku sudah di tahap Polda, kita harapkan kejadian ini tidak terulang kembali,"ucap dia. (OL-8)
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved