Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Polda Babel Pastikan Tahan Pelaku Dugaan Penistaan Agama

Rendy Ferdiansyah
09/4/2019 18:23
Polda Babel Pastikan Tahan Pelaku Dugaan Penistaan Agama
Polda Babel resmi menahan tersangka pelaku penistaan agama(MI/Rendy Ferdiansyah)

KEPOLISIAN  Daerah (Polda) kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan pelaku dugaan penistaan agama Daud Rafles (25) warga desa sekar biru Kecamaran Parittiga Kabupaten Bangka Barat (Babar) di tahan.

Kepastian penahanan pelaku, langsung disampaikan Kapolda Babel Brigadir Jendral Pol  Istiono dalam konfrensi pers di Mapolda Babel. Selasa (9/4).

Kapolda mengatakan, kronologis kejadian penistaan agama yang di lakukan pelaku pada senin (8/4) sekitar pukul 16.30 WIB didusun Sungai Tanggok Desa Sekar Biru Parit Tiga Babar,

Pelaku lanjut Kapolda, merekam dirinya dan mengolok-olok Al Quran surat Ad-Dhuha kemudian mengumandangkan adzan yang diubah ke bahasa indonesia

"Pelaku ini setelah merekam langsung membagikan ke grup Whatsapp SMKN 4 tahun 2011/2012,"ujarnya.

Baca juga : Pelaku Mutilasi Guru Honorer Diduga Orang Dekat

"Saya perintahkan polsek jebus tidak lanjuti langsung tangkap, dan tindak tegas, langsung malam itu, dibawa ke polres dan di periksa, setelah itu kasusnya ditangani di polda."kata Kapolda. Selasa (9/4).

Kapolda mengaku Pelaku merupakan resedivis yang baru saja keluar tahanan pada Desember lalu dalam kasus pengeroyokan.

"Tim kita kerja keras, tersangka terancam hukum 6 tahun penjara,"ungkapnya.

Daud pelaku mengaku minta maaf atas apa yang telah dia lakukan,"saya minta maaf kepada sleuruh umat muslim, tidak ada maksut saya mau
menghina agama islam,"sesalnya.

Sekali lagi ditegaskan, Kapold tersangkan sudah diamankan dan di jebloskan kedalam sel tahanan.

Sementara, Ketua MUI Babel Zayadi meminta seluruh masyarakat Babel dapat menyingkapi permasalahan ini dengan bijak.

"Singkapi dengan bijak, pelaku sudah di tahap Polda, kita harapkan kejadian ini tidak terulang kembali,"ucap dia. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya