Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Lima Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Klaten

Djoko Sardjono
05/4/2019 08:45
Lima Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap di Klaten
Kapolres Klaten AKB Aries Andhi(MI/Djoko Sardjono)

SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus narkoba dengan lima tersangka ditangkap.

Mereka ditangkap di tempat berbeda, dengan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip kecil dengan total berat 15,4 gram.

Dengan demikian, Satnarkoba dalam triwulan pertama tahun ini telah berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkoba dengan 20 tersangka.

Kapolres Klaten, AKB Aries Andhi, menjelaskan lima tersangka kasus narkoba tersebut adalah Anang, 45, Aryo, 37, Susilo, 38, Saiful, 36, dan  Mulyono, 41.

"Mereka adalah pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu," kata Aries Andhi kepada awak media di lobi Mapolres Klaten, Kamis (4/4) siang.

Baca juga: BNNP Riau Ungkap Sabu 24 Kg

Dengan tertangkapnya lima tersangka tersebut, diharapkan wilayah hukum Polres Klaten bersih dari pengedar dan pengguna narkoba.

Kasat Narkoba AK Munawar menambahkan para buruh harian lepas yang menjadi pengedar dan pengguna narkoba itu semua warga Klaten.

Selain menangkap lima tersangka tersebut, Satnarkoba  kini masih memburu  tersangka B dan E yang masuk DPO atau daftar pencarian orang.

Salah satu tersangka, Mulyono, warga Klaten Selatan, mengaku ditangkap petugas saat ia akan mengambil paket sabu 10,11 gram yang dibeli dari E.

"Saya membeli 10,11 gram sabu dari E untuk dipakai sendiri. Sudah tiga tahun ini saya menggunakan narkoba jenis sabu," katanya kepada wartawan.

Para tersangka, kata Munawar, dijerat UU No 35 Tahun 2009  tentang narkotika dengan dipidana penjara paling lama 20 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya