Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Bawaslu Jabar Ultimatum ASN agar Berhati-hati di Media Sosial

Benny Bastiandy
04/4/2019 17:20
Bawaslu Jabar Ultimatum ASN agar Berhati-hati di Media Sosial
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan(MI/Benny Bastiandy)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengultimatum aparatur sipil negara (ASN) agar tak sembarangan mengunggah status atau foto yang terindikasi bisa menjadi unsur ketidaknetralan di media sosial pada Pemilu 2019. Jika ditemukan, Bawaslu akan segera menindak, karena bisa dikategorikan memenuhi subjek hukum pelanggaran.

"Di medsos ini yang menjadi domain kita, pelanggaran yang bersifat misalnya aspek netralitas. Misalnya ASN mem-posting sikap dan tindakan yang tidak netral atau statemen, dukungan dan segala macam. Itu hal yang jadi dasar bagi kita untuk melakukan upaya penindakan berkaitan dengan netralitas ASN," tegas Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat Abdullah Dahlan ditemui saat menghadiri sosialisasi produk hukum pengawasan Pemilu yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Cianjur, Kamis (4/4).

Sejauh ini, lanjut Abdullah, Bawaslu Provinsi Jawa Barat belum menemukan indikasi bentuk-bentuk dugaan pelanggaran di media sosial yang menjadi ranah pengawasan Bawaslu. Ia menyebut dua kategori bentuk indikasi pelanggaran kampanye di media sosial.

"Kalau pelaku (pelanggaran di media sosial) adalah bagian dari subjek hukum yang dimaksud dalam undang-undang, misalnya peserta pemilu atau tim kampanye, maka itu akan menjadi domain Bawaslu. Tapi kalau di luar itu (subjek hukum), maka kami bersinergis dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan," tuturnya.

Baca juga: ASN, TNI, dan Polri Tidak Netral Terancam Sanksi

Abdullah menuturkan ada aturan UU dalam berkampanye di media sosial. Namun, jumlah akun resmi para peserta Pemilu dibatasi dan harus teregistrasi di Komisi Pemilihan Umum.

"Ada batas maksimal akun media sosial per peserta Pemilu. Akun-akun ini harus diinformasikan dan dilaporkan ke KPU. Tujuannya untuk memilah akun yang resmi dan tidak," bebernya.

Para admin pengelola akun-akun media sosial peserta Pemilu juga ditekankan untuk mengikuti aturan berkampanye. Misalnya, tidak mempersoalnya hal-hal yang dilarang dalam berkampanye.

"Misalnya tidak boleh mempersoalkan dasar negara, tidak boleh membangun atau memberikan materi dan narasi hasutan kebencian, lalu juga tidak boleh kampanye bernuansa hoaks. Apalagi melakukan intimidasi ataupun wacana yang dapat merugikan pasangan calon," imbuh dia.

Produk hukum pengawasan yang saat ini disosialisasikan menjadi landasan bagi Bawaslu melakukan tugas pokok dan fungsi pengawasan pada setiap tahapan. Misalnya pengawasan tahapan kampanye, pengawasan dana kampanye, maupun pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

"Kami juga sosialisasikan kaitan pengawasan partisipatif masyarakat kaitan tahapan pemilu. Kepada para stakeholder di luar, juga sebagai bagian kami melakukan upaya kaitan pencegahan potensi pelanggaran Pemilu. Termasuk aspek kepatuhan-kepatuhan prosedural para peserta Pemilu," tukasnya.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur Tatang Sumarna mengatakan sosialisasi produk hukum pengawasan harus disampaikan kepada para peserta pemilu maupun stakeholder lain yang merepresentasikan masyarakat. Beberapa produk hukum yang mesti disampaikan itu di antaranya Peraturan Bawaslu Nomor 18/2018 beserta perubahannya menyangkut mekanisme sengketa.

"Sengketa proses itu berada di Bawaslu. Kalau sengketa hasil berada di Mahkamah Konstitusi," jelas Tatang.

Peraturan lain yakni Peraturan Bawaslu Nomor 7/2017 terkait mekanisme penanganan pelanggaran laporan dan temuan. Termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 4/2019 kaitan administrasi pidana dan kode etik.

"Perbawaslu Nomor 4/2019 ini masih baru. Diundangkan pada Senin pekan lalu. Ini kaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik pengawas di tingkat adhoc, seperti Panwascam, PPL, dan lainnya," tandasnya.(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya